Survei Hukuman Koruptor Timah Rp 271 T: 39,9% Dimiskinkan, 26,9% Bui Seumur Hidup
Kamis, 18 April 2024 -
MerahPutih.com - Publik siap di belakang Kejaksaan Agung mendukung upaya pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola timah dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan, sanksi hukuman paling setimpal bagi para pelaku yang paling banyak diharapkan publik adalah merampas seluruh aset hasil banjakan, alias memiskinkan para koruptor tersebut, berdasarkan hasil jajak pendapat terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI).
Baca juga:
Survei terbaru LSI itu dilakukan dalam rentang 7-9 April 2024, menempatkan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon, dengan tingkat kepercayaan mencapai 95 persen.
“Sebanyak 39,9 persen (responden) menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat memaparkan hasil survei secara virtual di Jakarta, Kamis (18/4).
Baca juga:
Cara Hitung Potensi Kerugian Negara Geger Kasus Korupsi Timah Rp 271 T
Djayadi menambahkan selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” ungkap petinggi LSI itu.
href="https://helloemmablog.com/">https://helloemmablog.com/
Kasus korupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang tengah diusut kejaksaan saat ini telah menggegerkan publikk karena nilai potensi kerugian negara diprediksi mencapai Rp 271 triliun.
Bahkan, perkara yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka itu disebut sebagai kasus korupsi terbesar di Indonesia. Total sudah ada 16 orang tersangka dalam kasus ini. (*)
Baca juga:
Nyali Kejaksaan Usut Mega-Korupsi Timah Rp 271 T Kerek Kepercayaan Publik