Surat Panggilan Gibran Typo Tahun, Bawaslu Jakpus Persilakan TKN Lapor DKPP

Rabu, 03 Januari 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Bawaslu Jakarta Pusat telah mengirimkan surat bernomor 061/PP.01.02/K.JK-03/12/2023 meminta Gibran datang ke Sekretariat Bawaslu Kota Jakarta Pusat pada hari Selasa 2 Januari 2023 pukul 13.00 WIB untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran di wilayah hari bebas kendaraan bermotor di pada 3 Desember 2023.

Surat pemanggilan itu diteken oleh Ketua Bawaslu Kota Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey di Jakarta pada 29 Desember 2023. Salah tahun dalam surat pemanggilan itu dipermasalahkan tim Prabowo - Gibran dan berencana melaporkan ke DKPP.

Baca Juga:

Pertama Dicap Mangkir, Kubu 02 Pastikan Gibran Hadir Panggilan Kedua Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) tidak mempermasalahkan rencana Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menegaskan, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Ya, sah saja, setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang Pemilu," kata pria yang akrab disapa Sonny itu.

Rencana pelaporan Bawaslu Jakpus ke DKPP itu disampaikan oleh TKN Prabowo-Gibran melalui Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar pada Selasa (2/1).

TKN menilai Bawaslu Jakpus patut dilaporkan karena alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz.

Bawaslu Jakpus diduga tidak profesional karena mengirimkan undangan pemanggilan yang tidak masuk akal dari pencantuman tahun pada tanggal pemanggilan.

"Tadi sudah disampaikan, kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar mantan anggota Bawaslu RI.

Ketidakprofesionalan kedua, kata dia melanjutkan, adalah terkait dengan penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran. (Asp)

Baca Juga:

Salah Tahun Pemanggilan Gibran, Bawaslu Jakpus Bakal Dilaporkan ke DKPP

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan