Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga
Selasa, 05 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022.
Menanggapi itu, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mobilitas warga seiring perubahan status PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarata) Jakarta yang semula level 1 naik menjadi level 2.
Baca Juga:
Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2
"Kami akan berlakukan PPKM di level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7)
Riza pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih saat ini telah masuk varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," paparnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
Baca Juga:
"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patuh dan taat prokes," ujarnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Atas kebijakan itu, ada sejumlah wilayah justru mengalami kenaikan level dan berstatus PPKM level 2.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. (Asp)
Baca Juga:
Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit