Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga

Selasa, 05 Juli 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022.

Menanggapi itu, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mobilitas warga seiring perubahan status PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarata) Jakarta yang semula level 1 naik menjadi level 2.

Baca Juga:

Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2

"Kami akan berlakukan PPKM di level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7)

Riza pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih saat ini telah masuk varian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," paparnya.

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.

Baca Juga:

Level PPKM Naik, Masyarakat Diminta Tidak Panik

"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patuh dan taat prokes," ujarnya.

Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Atas kebijakan itu, ada sejumlah wilayah justru mengalami kenaikan level dan berstatus PPKM level 2.

Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. (Asp)

Baca Juga:

Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan