Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga


Ilustrasi Aktivitas Warga. Foto: MP/Dickie
MerahPutih.com - Pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022.
Menanggapi itu, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mobilitas warga seiring perubahan status PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarata) Jakarta yang semula level 1 naik menjadi level 2.
Baca Juga:
Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2
"Kami akan berlakukan PPKM di level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7)
Riza pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih saat ini telah masuk varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," paparnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
Baca Juga:
"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patuh dan taat prokes," ujarnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Atas kebijakan itu, ada sejumlah wilayah justru mengalami kenaikan level dan berstatus PPKM level 2.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. (Asp)
Baca Juga:
Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Pimpinan DPRD DKI Sebut Penurunan Tunjangan Perumahan tak Bisa Sendiri, Harus Bersama Pusat

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Gratiskan Sewa 2 Bulan, UMKM Berebut Tempati Blok M Hub

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Tunggu Keputusan DPRD DKI Terkait dengan Tunjangan Rumah

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Resmikan Halte Senen yang Rusak Parah saat Kerusuhan, Senin (8/9)

Pramono Kasi Target ke Atlet Jakarta, Raih Juara Umum PON 2028

Pramono Tegaskan Perubahan Status PAM Jaya Jadi Persoda demi tak Beratkan APBD
