Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga
Ilustrasi Aktivitas Warga. Foto: MP/Dickie
MerahPutih.com - Pemerintah pusat menetapkan Provinsi DKI Jakarta dan kota serta kabupaten di sekitarnya berstatus PPKM Level 2 mulai 5 Juli 2022.
Menanggapi itu, pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mobilitas warga seiring perubahan status PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarata) Jakarta yang semula level 1 naik menjadi level 2.
Baca Juga:
Anies Bakal Komunikasi dengan Pusat Ihwal Kenaikan PPKM Jakarta Level 2
"Kami akan berlakukan PPKM di level 2 tanggal 5 Juli sampai 1 Agustus dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas, ini akan kami sesuaikan dengan ketentuan PPKM," kata Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (5/7)
Riza pun meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Terlebih saat ini telah masuk varian Omicron BA.4 dan BA.5.
"Kami minta masyarakat harus hati-hati lagi, lebih waspada lagi, mari kita laksanakan protokol kesehatan, disiplin patuh dan taat," paparnya.
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini juga mendorong masyarakat yang belum menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi sentra vaksinasi terdekat.
Baca Juga:
"Karena memang selama ini ada pelonggaran-pelonggaran, namun demikian kami minta masyarakat untuk patuh dan taat prokes," ujarnya.
Diketahui, pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Terhitung mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Atas kebijakan itu, ada sejumlah wilayah justru mengalami kenaikan level dan berstatus PPKM level 2.
Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional, Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya Jawa Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2. (Asp)
Baca Juga:
Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran Maksimal 75 Persen dan Makan 60 Menit
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Pemprov DKI Mulai Bangun Giant Sea Wall September 2026
Geliatkan Ekonomi Jakarta, Gubernur Pramono Gelar Lomba Lampu dan Lampion Imlek di Pusat Perbelanjaan
Gubernur Pramono Pastikan Modifikasi Cuaca di Jakarta Bisa Tetap Berjalan, Gunakan Dana BTT
Hujan dan Angin Kencang, 6 Pohon Tumbang di 3 Wilayah DKI Jakarta
Tekan Banjir di Jakarta, 2,4 Ton Garam Disemai di Langit Banten
Brimob Polda Metro Jaya Evakuasi Sejumlah Korban Banjir di Wilayah Cakung dan Cikarang, Terobos Air Berarus Deras
Banjir Cakung Setinggi 1 Meter Lebih, Ratusan Jiwa di Kelurahan Rawa Terate Pilih Bertahan