Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Staf Ahli Kemenhan Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bakamla

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 10 April 2018

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Staf Ahli Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Arief Rahman terkait kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.

Arief bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi.

"Dia diperiksa sebagai saksi FA (Fayakhun Andriadi), " kata Juru bicara KPK, Febri Diansyahsaat saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Tersangka yang juga anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Kemarin, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo sebagai saksi untuk Fayakhun. Namun, anggota Komisi XI itu mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Fayakhun sebagai tersangka. Fayakhun ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi I.

Fayakhun diduga menerima ‎hadiah atau janji berupa uang setelah memuluskan anggaran proyek Bakamla. Dia mendapatkan imbalan 1 persen dari proyek senilai Rp 1,2 triliun atau sebesar Rp 12 miliar.

Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima dana suap sebesar US$ 300 ribu. Uang tersebut diduga diterima Fayakhun dari proyek pengadaan di Bakamla.

Sejumlah uang yang diterima Fayakhun tersebut berasal dari Direktur Utama Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Dharmawansyah melalui anak buahnya, M Adami Okta. Uang tersebut diberikan dalam empat kali tahapan.

Diketahui, terdapat sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui atau ikut dalam proses pembahasan anggaran proyek pengadaan alat satelit monitoring Bakamla.

‎Selain Donny, sejumlah nama anggota DPR juga disebut menerima suap terkait proyek pengadaan alat satmon pada Bakamla. Mereka yakni, politikus PDI Perjuangan, TB Hasanuddin dan Eva Sundari; politikus Golkar, Fayakhun Andriadi; serta Politikus Nasdem, Bertus Merlas.

Hal tersebut terungkap ketika Direktur PT Melati Technofo Indonesia (PT MTI), Fahmi Darmawansyah bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Bakamla, Nofel Hasan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, beberapa waktu lalu.

Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat "satellite monitoring" di Bakamla Nofel Hasan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus suap pengadaan drone dan alat "satellite monitoring" di Bakamla Nofel Hasan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam kesaksiannya, Fahmi mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp 24 miliar atau enam persen dari nilai total proyek alat satmon Bakamla sebesar Rp 400 miliar kepada Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi selaku narasumber Bakamla.

Uang tersebut diduga telah disalurkan Ali Fahmi kepada sejumlah anggota DPR untuk meloloskan anggaran proyek Bakamla ini.‎ Namun, KPK belum dapat mendalami lebih lanjut keterangan dari Ali Fahmi. Sebab, Fahmi hingga hari ini belum diketahui keberadaan. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Disebut Terima Suap Bakamla, KPK Periksa Anggota DPR Donny Priambodo

Baca Artikel Asli