Sri Sultan Tetapkan UMP DI Yogyakarta Rp1.765.000

Sabtu, 31 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan UMP Yogyakarta 2021 sebesar Rp1.765.000. Nominal ini mengalami kenaikan 3,45 persen dibandingkan UMP tahun lalu yang sebesar Rp1.704.602

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DIY Baskara Aji menjelaskan penetapan besaran ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Serikat Pekerja.

"Nominal UMP ditetapkan hari ini, Sabtu (31/10/2020).Pak Gubernur sudah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021," tegas Baskara Aji di Yogyakarta, Sabtu (31/10).

Baca Juga

Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding

Melalui penetapan ini, UMP yang baru berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Perusahaan yang belum mampu membayar karyawan dengan upah tersebut dapat segera mengajukan penangguhan penetapan UMP kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan secepatnya.

Penentuan UMP 2021 ini berbeda dengan surat Edaran Kementerian Ketenaga Kerjaan yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021.

Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, penetapan UMP 2021 telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan pengupahan yang merupakan hasil Sidang Pleno yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan, yaitu unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.

"Kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 4 persen dan berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh. Juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini," kata Aria.

Baca Juga

Pemkot Solo Tunggu Sikap Gubernur Jateng Terkait UMP 2021

Adapun dari unsur pengusaha, menurut Aria, tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil berdasarkan kajian tenaga ahli. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan