Sri Sultan Tetapkan UMP DI Yogyakarta Rp1.765.000
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Humas Pemprov DIY
MerahPutih.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menetapkan UMP Yogyakarta 2021 sebesar Rp1.765.000. Nominal ini mengalami kenaikan 3,45 persen dibandingkan UMP tahun lalu yang sebesar Rp1.704.602
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov DIY Baskara Aji menjelaskan penetapan besaran ini merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan dewan pengupahan dan Asosiasi Serikat Pekerja.
"Nominal UMP ditetapkan hari ini, Sabtu (31/10/2020).Pak Gubernur sudah menandatangani Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021," tegas Baskara Aji di Yogyakarta, Sabtu (31/10).
Baca Juga
Pemerintah Tak Naikkan UMP, Pengusaha dan Buruh Bisa Berunding
Melalui penetapan ini, UMP yang baru berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Perusahaan yang belum mampu membayar karyawan dengan upah tersebut dapat segera mengajukan penangguhan penetapan UMP kepada Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan secepatnya.
Penentuan UMP 2021 ini berbeda dengan surat Edaran Kementerian Ketenaga Kerjaan yang menyatakan tidak ada kenaikan UMP 2021.
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan, penetapan UMP 2021 telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan pengupahan yang merupakan hasil Sidang Pleno yang dihadiri oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan, yaitu unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha.
"Kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli menggunakan data BPS pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 4 persen dan berdasarkan permintaan dari unsur pekerja/buruh. Juga mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19 ini," kata Aria.
Baca Juga
Adapun dari unsur pengusaha, menurut Aria, tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil berdasarkan kajian tenaga ahli. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Bagikan
Patricia Pur Dara Vicka
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Said Iqbal Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta, Sebut Turunkan Daya Beli Buruh