Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

SPDP Palsu Dianggap untuk Benturkan Setnov dengan KPK

Zaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 07 November 2017

MerahPutih.com - Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Friedrich Yunadi‎ menuding ada pihak yang ingin membenturkan kliennya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, merujuk pada beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) palsu untuk Setnov.

"Ini adalah upaya yang meleparkan batu pada kolam air, ingin mengakibatkan seolah-olah kegaduhan dalam masyarakat," ujar Friedrich saat jumpa pers di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Menurut Friedrich, berita Hoax soal SPDP itu sengaja dibuat dan disebarluaskan sebagai respon atas pernyataannya beberapa waktu lalu yang menyebut akan mengambil langkah hukum jika KPK kembali mengeluarkan Sprindik baru untuk Setnov terkait korupsi proyek e-KTP.

"Nah dengan adanya dilemparkan ini, harapannya mungkin bagi oknum yang bersangkutan saya terpancing emosi," tegas dia.

Dengan adanya pernyataan dari Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut lembaga antirasuah belum menerbitkan SPDP, Friedrich berharap berita liar yang menyudutkan kliennya segera berakhir. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Saya hanya jelaskan sebagaimana pernyataan Jubir (KPK) bahwa beredarnya SPDP itu tidak diketahui. KPK belum mengeluarkan SPDP," pungkasnya.

Sebelumnya, beredar dokumen yang menyebut dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua DPR Setya Novanto.

Dalam salinan surat yang beredar itu, SPDP dikeluarkan pada tanggal 3 November 2017 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. Adapun SPDP tersebut bernomor B619 23/11/2017. Dalam dokumen itu juga menyebut bahwa penyidikan perkana tindak pidana korupsi itu dimulai sejak Selasa 31 Oktober 2017.

Setnov disangka melakukan korupsi bersama-sama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan Kemendagri dan Sugiharto selaku penjabat pembuat komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Ketua Umum DPP Partai Golkar itu disangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi ‎sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001. (Pon)

Baca Artikel Asli