SP3 BLBI Dikira 'Prank' dari KPK, MAKI Bakal Ajukan Praperadilan
Jumat, 02 April 2021 -
MerahPutih.com - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jalan itu ditempuh untuk membatalkan penghentian perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Adapun surat Perintah Penghentian Penyidikan ( SP3 ) diterbitkan atas nama tersangka sekaligus Obligor BLBI Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Nursalim (ISN).
"MAKI berencana akan segera mengajukan gugatan Praperadilan untuk membatalkan SP3 tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Baca Juga
MA Tolak Peninjauan Kembali KPK Atas Lepasnya Terdakwa Korupsi BLBI
Boyamin mengatakan gugatan ini akan dilayangkan pada akhir bulan April 2021. Gugatan ini diajukan dalam rangka mengimbangi langkah April Mop oleh KPK.
"Tadinya Kami berharap SP3 ini adalah bentuk April Mop atau Prank dari KPK namun ternyata April beneran karena SP3 benar-benar terbit dan diumumkan secara resmi oleh KPK," ujarnya.
Boyamin membeberkan alasannya mengajukan praperadilan. Pertama, KPK mendalilkan SP3 dengan alasan bebasnya Syafrudin Arsyad Temenggung. Dalam pertimbangan SP3 KPK, bebasnya Syafrudin menjadikan perkara korupsi BLBI BDNI menjadi kehilangan unsur Penyelenggara Negara.
Menurut Boyamin, alasan tersebut tidak benar lantaran dalam Surat Dakwaan atas Syafrudin Arsyad Temenggung dengan jelas didakwa bersama-sama dengan Dorojatun Koentjoro-Jakti.
"Sehingga meskipun SAT telah bebas namun masih terdapat Penyelenggara Negara yaitu Dorojatun Koentjoro-Jakti. Sangat memprihatinkan KPK telah lupa ingatan atas Surat Dakwaan yang telah dibuat dan diajukan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada tahun 2018," jelas dia.
Alasan kedua, lanjut Boyamin, putusan bebas Syafrudin Arsyad Temenggung tidak bisa dijadikan dasar SP3 karena Indomesia menganut sistem hukum pidana warisan Belanda yaitu tidak berlakunya sistem Jurisprudensi. Artinya, jelas Boyamin, putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.
"MAKI pada tahun 2008 pernah memenangkan Praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama dugaan korupsi BLBI BDNI, dimana dalam putusan Praperadilan tahun 2008 tersebut berbunyi Pengembalian Kerugian Negara tidak menghapus pidana korupsi. Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar Praperadilan yang akan diajukan MAKI," kata Boyamin.
Baca Juga
Menurut Boyamin, semestinya KPK tetap mengajukan Tersangka SN dan ISN ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa. Hal ini karena senyatanya selama ini Sjamsul dan Itjih kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang ( DPO ) atas kedua Tersangka tersebut.
"MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," tutup dia. (Pon)