Soal TWK, KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK-MA

Jumat, 10 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang dilayangkan pegawai KPK.

Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta, Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.

Baca Juga:

MK-MA Kompak Soal TWK, Novel Baswedan Cs Tunggu Keputusan Jokowi

"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (10/9).

 Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Ghufron, MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan.

"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujarnya.

Baca Juga:

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Presiden Jokowi

Ghufron menegaskan, tidak ada malaadimistrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"Namun begitu, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ghufron. (Pon)

Baca Juga:

MK Putuskan TWK Konstitusional, Begini Tanggapan Novel Baswedan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan