Soal TWK, KPK Minta Ombudsman dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK-MA


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang dilayangkan pegawai KPK.
Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta, Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan TWK.
Baca Juga:
MK-MA Kompak Soal TWK, Novel Baswedan Cs Tunggu Keputusan Jokowi
"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (10/9).

Menurut Ghufron, MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan.
"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujarnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Serahkan Rekomendasi TWK ke Presiden Jokowi
Ghufron menegaskan, tidak ada malaadimistrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN.
"Namun begitu, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," kata Ghufron. (Pon)
Baca Juga:
MK Putuskan TWK Konstitusional, Begini Tanggapan Novel Baswedan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
