MK Putuskan TWK Konstitusional, Begini Tanggapan Novel Baswedan


Novel Baswedan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penyidik senior nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK konstitusional.
Menurutnya, meski MK memutuskan TWK konstitusional, tidak berarti pelaksanaan asesmen sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dapat dibenarkan.
Baca Juga
MK Putuskan TWK Konstitusional, Pimpinan KPK: Tunggu Putusan MA
"Meskipun MK telah putuskan bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dibenarkan kan ya? Ini dengan mengikuti logika putusan MK. MK hanya memeriksa normanya, yang diuji dengan konstitusi," kata Novel saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Terlebih, sambungnya, Ombudsman dan Komnas HAM, berdasarkan pemeriksaan, telah menyatakan pelaksaan TWK maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia yang diduga dilakukan guna menyingkirkan 75 pegawai KPK.
"Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," tandasnya.

Menurut Novel, inti permasalahan dari pelaksaan TWK yakni adanya perbuatan melawan hukum atau norma, serta kongkalikong yang dilakukan pimpinan KPK berdasarkan temuan Ombudsman dan Komnas HAM.
Sebab, kata dia, tidak ada satu pun dasar hukum, baik UU KPK, PP 41/2020, maupun Peraturan KPK 1/2021 yang menyatakan peralihan status menjadi ASN didasarkan atas lulus atau tidaknya pegawai KPK dalam TWK.
Sebelumnya MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait TWK.
Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch. KPK Watch meminta MK menyatakan TWK inkonstitusional dan memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK.
"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa (31/8).
MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional.
Menurut MK, Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.
"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
