Empat Hakim MK 'Bela' 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 31 Agustus 2021
Empat Hakim MK 'Bela' 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5). ANTARA/A Rauf Andar Adipati

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan alasan yang berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materi yang diajukan oleh KPK Watch. Menurut MK, permohonan KPK Watch terkait legalitas TWK pegawai KPK tidak beralasan menurut hukum. Lima hakim MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga

Tolak Gugatan KPK Watch, MK Putuskan TWK Konstitusional

Sementara hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyatakan alasan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagaimana putusan MK sebelumnya, yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun.

Saldi menjelaskan berdasarkan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019 tersebut, “status peralihan” bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru.

"Yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan “memenuhi syarat” dan sebagian lagi dapat dinyatakan “tidak memenuhi syarat”," kata Saldi Isra dalam sidang yang disiarkan di Chanel YouTube MK, Selasa (31/8).

Dokumentasi - Hakim Konstitusi Anwar Usman. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Dokumentasi - Hakim Konstitusi Anwar Usman. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Tetapi, kata Saldi, ketentuan Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 harus dipandang, dimaknai dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK menjadi pegawai ASN sehingga desain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

"Menimbang bahwa dengan merujuk ketentuan peralihan dalam Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019 dan memaknai secara tepat tujuan dan maksud norma dalam “Ketentuan Peralihan” dalam sistem peraturan perundang-undangan, perubahan status tersebut harus dipandang sebagai sesuatu peralihan status, bukan seleksi calon pegawai baru," ujarnya.

Saldi menerangkan, secara hukum, apabila diletakkan dalam konstruksi Pasal 69B dan Pasal 69C UU 19/2019, proses peralihan tersebut harus
ditunaikan terlebih dahulu. Kemudian, setelah penyelidik, penyidik dan pegawai KPK mendapat status pegawai ASN, institusi KPK dapat melakukan berbagai bentuk test untuk menempatkan mereka dalam struktur organisasi KPK sesuai dengan desain baru KPK.

"Posisi hukum kami, karena peralihan status tersebut sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru dapat diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk kemungkinan melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Novel Sebut OTT di Probolinggo Hasil Turun Tangan 'Raja OTT' Yang Disingkirkan Lewat TWK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Mahkamah Konstitusi #Hakim Mahkamah Konstitusi #Penerimaan CPNS #Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) #Breaking
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - 27 menit lalu
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - 58 menit lalu
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Dalam perkara ini, penyidik menemukan penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan pembagian uang hasil pemerasan. 

Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Pakai Kode 'Malaikat' untuk Samarkan Pembagian Duit
Indonesia
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terima Rp100 juta per pekan dari pemerasan izin tinggal WNA. Uang dibagi dengan kode “malaikat” dan nama grup musik.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Silmy Karim Terima Rp 100 Juta Sepekan Sejak Jadi Dirjen, Pakai Kode Malaikat dan Nama Band
Indonesia
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Selama periode 2022 sampai 2026, para pihak di Dirjen Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Ungkap Total Pemerasan Izin Tinggal WNA di Imigrasi Capai Rp 145,5 Miliar
Indonesia
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA. Totalnya mencapai Rp 145,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
KPK: Silmy Karim Terima Jatah Rp 100 Juta per Pekan dari Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Menteri Imipas Agus Andrianto pastikan dukungan penuh ke KPK usai Wamen Silmy Karim jadi tersangka kasus korupsi izin tinggal.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Wamen Silmy Karim Tersangka, Menteri Imipas Buka Semua Akses Dokumen ke KPK
Indonesia
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Menteri Imipas Agus Andrianto menonaktifkan Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas setelah ditahan KPK dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Menimipas Nonaktifkan Silmy Karim Usai Ditahan KPK dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Indonesia
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Silmy terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 14 Maret 2026 untuk pelaporan periodik 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
Jadi Tersangka, Wamen Imipas Silmy Karim Punya Harta Rp 234,5 Miliar
Indonesia
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
KPK sebelumnya menangkap 17 orang dalam operasi yang digelar di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, pada Selasa (2/6) malam.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
Ditahan KPK, Istana Segera Pecat Wamen Imipas Silmy Karim
Bagikan