MK Putuskan TWK Konstitusional, Pimpinan KPK: Tunggu Putusan MA

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 31 Agustus 2021
MK Putuskan TWK Konstitusional, Pimpinan KPK: Tunggu Putusan MA

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) sah dan konstitusional.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya kini tinggal menunggu hasil putusan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, MA tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

Baca Juga:

Empat Hakim MK 'Bela' 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

"Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA," kata Alex, sapaan Alexander Marwata saat dikonfirmasi awak media, Selasa (31/8).

Alex mengatakan, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK. Untuk itu, kata Alex, KPK belum bisa memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu karena masih dalam gugatan di MA.

"Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," ujar Alex.

Dokumentasi - Hakim Konstitusi Anwar Usman. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Dokumentasi - Hakim Konstitusi Anwar Usman. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK terkait TWK.

Gugatan itu diajukan oleh KPK Watch. KPK Watch meminta MK menyatakan, TWK inkonstitusional dan memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos tes.

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa (31/8).

MK memutuskan TWK pegawai KPK konstitusional. Menurut MK, pasal 69B ayat 1 dan pasal 69C UU KPK tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Baca Juga:

Tolak Gugatan KPK Watch, MK Putuskan TWK Konstitusional

Hakim konstitusi Deniel Foekh menyatakan, pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Novel Sebut OTT di Probolinggo Hasil Turun Tangan 'Raja OTT' Yang Disingkirkan Lewat TWK

#KPK #Alexander Marwata #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Jaksa mempertanyakan apakah para saksi pernah melakukan survei harga sebelum proses pengadaan dilakukan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Jaksa Soroti Selisih Harga Chromebook di E-Catalog yang Lebih Mahal daripada Marketplace
Indonesia
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Mengaku menerima uang saat melakukan survei ke gudang vendor.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Uang Rp 450 Juta dan USD 30 Ribu dari Vendor Chromebook
Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Indonesia
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
KPK menggandeng KPK untuk menelusuri kasus korupsi kuota haji tambahan. Pemeriksaan ini melibatkan biro haji dan umrah.
Soffi Amira - Selasa, 27 Januari 2026
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bagikan