Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Selasa, 08 April 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bagi Tanak, pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga lain, bukan berada di KPK.
“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa wewenang KPK sebatas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pidana korupsi.
Baca juga:
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus terpidana kasus pengadaan KTP elektronik mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Setnov mendapat remisi bersama 287 narapidana korupsi lain yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. Adapun Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. (Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK