Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bagi Tanak, pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga lain, bukan berada di KPK.
“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa wewenang KPK sebatas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pidana korupsi.
Baca juga:
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus terpidana kasus pengadaan KTP elektronik mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Setnov mendapat remisi bersama 287 narapidana korupsi lain yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. Adapun Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. (Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kasus Dugaan Suap Bupati Bekasi, KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka
MAKI Ajukan Praperadilan, Gugat KPK soal SP3 Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
KPK Tidak Hanya Dalami Perbuatan Melawan Hukum Saja, Aliran Dana Iklan Bank BJB Juga Diusut
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan di Kejari Hulu Sungai Utara, 15 Saksi Diperiksa
Lakukan Tes Urin, Tahanan KPK Bebas Narkoba
Formappi Tagih KPK Tahan Dua Anggota DPR dalam Kasus CSR BI-OJK
Penyidikan Kasus Tambang Konawe Utara Dihentikan, KPK Ungkap Alasannya
KPK SP3 Kasus Timah, Legislator: Sudah Prosedural, tetapi Publik Perlu Penjelasan
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih