Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain


Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bagi Tanak, pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga lain, bukan berada di KPK.
“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa wewenang KPK sebatas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pidana korupsi.
Baca juga:
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus terpidana kasus pengadaan KTP elektronik mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Setnov mendapat remisi bersama 287 narapidana korupsi lain yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. Adapun Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. (Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya

Menteri Haji dan Umrah Datangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Penyelenggaraan Haji

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tetapkan Staf Ahli Eks Mensos Tersangka Korupsi Bansos

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Bank BJB ke Keluarga Ridwan Kamil

Kembalikan Mercy BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil, KPK: Status Kepemilikannya Belum Tuntas secara Hukum

KPK Tahan Mantan Dirut PGN Periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso

KPK Tahan Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso, Langsung Dibui Usai Pemeriksaan

Deretan Kendaraan Sitaan kasus K3 Kemnaker dipindahkan ke Rupbasan KPK
