Soal Remisi Setya Novanto, KPK: Itu Kewenangan Lembaga Lain
Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, angkat bicara soal pemberian remisi Idul Fitri terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Bagi Tanak, pemberian remisi merupakan kewenangan lembaga lain, bukan berada di KPK.
“Kalau masalah remisi kewenangan lembaga lain,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (8/4).
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa wewenang KPK sebatas untuk melakukan penyidikan dan penuntutan terhadap kasus pidana korupsi.
Baca juga:
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut dan mengeksekusi saja,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang kini berstatus terpidana kasus pengadaan KTP elektronik mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada Hari Raya Idul Fitri.
Setnov mendapat remisi bersama 287 narapidana korupsi lain yang berada di Lapas Sukamiskin, Bandung. Adapun Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. (Pon)
Baca juga:
Sidang Praperadilan, Staf Hasto Permasalahkan Penggeledahan dan Penyitaan oleh KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Harap KUHAP Baru tak Ubah Kewenangannya dalam Memberantas Korupsi
KPK Tunggu Sikap Kementerian dan Polri terkait Putusan MK soal Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil
Dewas KPK Tindak Lanjuti Dugaan AKBP Rossa 'Amankan' Gubernur Bobby, Tenggatnya 15 Hari
Nasib Polisi Aktif di KPK Imbas Putusan MK Tunggu Hasil Kajian Polri
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung
Bukan Cuma Jual Beli Tanah Negara, Penyelidikan KPK Temukan Indikasi Mark Up Dana Lahan Whoosh
AKBP Rossa Dilaporkan ke Dewan KPK terkait Dugaan Penolakan Penyidikan yang Menyentuh Bobby Nasution
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji