Soal Polemik Penyadapan di KUHAP Baru, Wamenkum: Tidak Bisa Dilakukan Sebelum Ada UU Baru
Selasa, 23 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej meluruskan polemik terkait pengaturan penyadapan dalam Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 136 ayat (2) UU KUHAP ditegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama undang-undang khusus tentang penyadapan belum dibentuk, maka penyadapan tidak dapat dilakukan untuk tindak pidana umum.
“Satu hal yang saya juga mangkel banget baca di berita soal penyadapan. Penyadapan itu hanya satu pasal, dalam melakukan kewenangannya, penyidik, penuntut umum, hakim dapat memerintahkan penyadapan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ di Jakarta, Selasa (23/12)
"Ayat 2 penyadapan diatur dalam undang undang tersendiri, artinya apa? Selama belum ada undang undang penyadapan, penyadapan tidak bisa dilakukan," sambung Eddy.
Meskipun demikian, Eddy menegaskan bahwa pengecualian tetap berlaku bagi lembaga yang memiliki dasar hukum khusus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), misalnya, tetap dapat melakukan penyadapan karena kewenangan tersebut secara tegas diatur dalam undang-undang masing-masing.
Baca juga:
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
“Kalau KPK boleh, BNN boleh, itu karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, itu tidak bisa,” ujarnya.
Eddy juga menekankan bahwa pengaturan penyadapan melalui undang-undang tersendiri bukan kehendak pemerintah maupun DPR. Ketentuan tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan pengujian Undang-Undang KPK.
“Putusan MK menyatakan penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Karena itu sekarang Komisi I DPR memasukkan RUU Penyadapan dalam Prolegnas,” jelasnya.
Selain isu penyadapan, Eddy juga meluruskan kekeliruan pemahaman publik terkait teknik penyidikan khusus seperti penyamaran, pembelian terselubung, dan distribusi yang diawasi. Ia menegaskan teknik tersebut tidak berlaku umum dan hanya diatur dalam Undang-Undang Narkotika.
“Jadi tidak bisa untuk kasus pencurian ayam lalu polisi menyamar atau melakukan pembelian terselubung. Itu hanya untuk tindak pidana narkotika,” tegas Eddy.
Ia berharap masyarakat dan media membaca secara utuh norma dan penjelasan dalam KUHAP agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang menyesatkan publik. (Pon)