Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Intervensi Jokowi

Jumat, 04 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap agar desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK tak menggangu pikiran Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, kepala negara tak boleh diintervensi siapapun.

"Kita tidak usah berpolemik lagi soal ini. Materinya Ada. Enggak selesai-selesai nanti," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10).

Baca Juga

NasDem Tegaskan Perppu KPK Domain Jokowi

Menurut Mahfud, semua kalangan harus menunggu keputusan Presiden. "Dan apapun keputusannya, karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini, ya kita harus hormati,” kata Mahfud MD

Mahfud MD pada sore Kamis 3 Oktober 2019 bertemu dengan Wakil presiden RI ke-6 Try Sutrisno bahas soal Papua, di Jakarta, Kamis, (03/10/2019). (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)
Mahfud MD pada sore Kamis 3 Oktober 2019 bertemu dengan Wakil presiden RI ke-6 Try Sutrisno bahas soal Papua, di Jakarta, Kamis, (03/10/2019). (Foto: Antara/Boyke Ledy Watra)

Ia mengatakan apapun yang diputuskan oleh Jokowi itu sudah dipikiran dengan matang. “Kita tidak lagi berdebat implikasi. Bapak presiden punya semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya agar kita tidak meneruskan polemik,” jelas dia.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan menilai, Jokowi kali ini akan mendengarkan masukan publik agar mengeluarkan peraturan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi diterapkan.

Baca Juga

Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Jadi Inkonstitusional

Jika tidak, Ujang memprediksi gelombang demo dari kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pelajar akan lebih besar. Selain itu, presiden terpilih itu akan tak lagi dipercaya oleh masyarakat.

"Jika tidak ada kepercayaan dari mahasiswa dan rakyat, maka akan terjadi delegitimasi politik," ujarnya kepada wartawan.

Desakan kepada Jokowi agar menerbitkan perppu muncul dari beragam pihak. Baik mahasiswa hingga akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menganggap perppu perlu diterbitkan agar UU KPK yang telah disahkan DPR tidak digunakan.

Baca Juga

Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment

Jokowi sendiri sudah angkat suara menanggapi desakan-desakan yang ada. Dia mengaku tengah mengkaji opsi untuk mengeluarkan perppu atas revisi UU KPK.

Presiden Jokowi

Dia mengutarakan hal tersebut usai mahasiswa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya menggelar unjuk rasa. Selain itu, juga setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan