Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Intervensi Jokowi
Pertemuan Mahfud MD dan Try Sutrisno berlangsung di kediaman Try Sutrisno yang terletak di Wisma Menhan, Menteng. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap agar desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK tak menggangu pikiran Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, kepala negara tak boleh diintervensi siapapun.
"Kita tidak usah berpolemik lagi soal ini. Materinya Ada. Enggak selesai-selesai nanti," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10).
Baca Juga
Menurut Mahfud, semua kalangan harus menunggu keputusan Presiden. "Dan apapun keputusannya, karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini, ya kita harus hormati,” kata Mahfud MD
Ia mengatakan apapun yang diputuskan oleh Jokowi itu sudah dipikiran dengan matang. “Kita tidak lagi berdebat implikasi. Bapak presiden punya semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya agar kita tidak meneruskan polemik,” jelas dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan menilai, Jokowi kali ini akan mendengarkan masukan publik agar mengeluarkan peraturan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi diterapkan.
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Jadi Inkonstitusional
Jika tidak, Ujang memprediksi gelombang demo dari kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pelajar akan lebih besar. Selain itu, presiden terpilih itu akan tak lagi dipercaya oleh masyarakat.
"Jika tidak ada kepercayaan dari mahasiswa dan rakyat, maka akan terjadi delegitimasi politik," ujarnya kepada wartawan.
Desakan kepada Jokowi agar menerbitkan perppu muncul dari beragam pihak. Baik mahasiswa hingga akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menganggap perppu perlu diterbitkan agar UU KPK yang telah disahkan DPR tidak digunakan.
Baca Juga
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Jokowi sendiri sudah angkat suara menanggapi desakan-desakan yang ada. Dia mengaku tengah mengkaji opsi untuk mengeluarkan perppu atas revisi UU KPK.
Dia mengutarakan hal tersebut usai mahasiswa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya menggelar unjuk rasa. Selain itu, juga setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo, Mahfud MD: Negara Akan Maju Jika Pemimpinnya Tambah Bugar
KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Minta Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Mahfud Md Puji Keberanian Menkeu Purbaya Berbeda Pendapat dengan Luhut soal Program MBG
Keluarganya Jadi Korban Keracunan MBG, Mahfud Md Ingatkan Prabowo Jangan Sepelekan Masalah Nyawa
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden