Soal Perppu KPK, Mahfud MD: Jangan Intervensi Jokowi


Pertemuan Mahfud MD dan Try Sutrisno berlangsung di kediaman Try Sutrisno yang terletak di Wisma Menhan, Menteng. (Foto: MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD berharap agar desakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK tak menggangu pikiran Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, kepala negara tak boleh diintervensi siapapun.
"Kita tidak usah berpolemik lagi soal ini. Materinya Ada. Enggak selesai-selesai nanti," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/10).
Baca Juga
Menurut Mahfud, semua kalangan harus menunggu keputusan Presiden. "Dan apapun keputusannya, karena beliau adalah pemegang otoritas tertinggi di negara ini, ya kita harus hormati,” kata Mahfud MD

Ia mengatakan apapun yang diputuskan oleh Jokowi itu sudah dipikiran dengan matang. “Kita tidak lagi berdebat implikasi. Bapak presiden punya semua instrumen yang diperlukan untuk mengambil pertimbangan dan memutuskan dengan sebaik-baiknya agar kita tidak meneruskan polemik,” jelas dia.
Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan menilai, Jokowi kali ini akan mendengarkan masukan publik agar mengeluarkan peraturan untuk membatalkan UU KPK hasil revisi diterapkan.
Baca Juga
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Jadi Inkonstitusional
Jika tidak, Ujang memprediksi gelombang demo dari kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, hingga pelajar akan lebih besar. Selain itu, presiden terpilih itu akan tak lagi dipercaya oleh masyarakat.
"Jika tidak ada kepercayaan dari mahasiswa dan rakyat, maka akan terjadi delegitimasi politik," ujarnya kepada wartawan.
Desakan kepada Jokowi agar menerbitkan perppu muncul dari beragam pihak. Baik mahasiswa hingga akademisi dan aktivis antikorupsi. Mereka menganggap perppu perlu diterbitkan agar UU KPK yang telah disahkan DPR tidak digunakan.
Baca Juga
Terbitkan Perppu KPK, Romli Atmasasmita: Presiden Dapat Diimpeachment
Jokowi sendiri sudah angkat suara menanggapi desakan-desakan yang ada. Dia mengaku tengah mengkaji opsi untuk mengeluarkan perppu atas revisi UU KPK.

Dia mengutarakan hal tersebut usai mahasiswa di Jakarta dan berbagai daerah lainnya menggelar unjuk rasa. Selain itu, juga setelah bertemu dengan sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mahfud MD Sarankan Semua Menteri Baca Paradoks Indonesia Karya Prabowo Biar Lolos dari Bui

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Mahfud MD Nilai MK Inkonsisten dan Memicu Kegaduhan Politik di Putusan Pemisahan Pemilu dan Pilkada
Tak Terima Dikaitkan dengan Gugatan Ijazah Palsu Jokowi di PN Solo, Sahabat Mahfud Md ‘Ngadu’ ke Bareskrim

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

KPK dan Polisi Diharap Lakukan Hal yang Sama Seperti Kejagung, Mahfud: Bersinergi Bukan Rebutan

Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Masuk Kejahatan Negara

Pram-Rano, Anies, hingga Mahfud MD Hadiri Acara Perayaan Cap Go Meh di Pancoran China Town

Ibu Meninggal Dunia, Mahfud MD Cerita Biaya Sekolah dan Kost Dari Penjualan Perhiasan

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)