Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Soal Perppu KPK, Jokowi Dianggap Lepas Tangan

Zulfikar Sy - Selasa, 05 November 2019

MerahPutih.com – Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai langkah Presiden Jokowi yang memilih tak mengeluarkan Perppu revisi UU KPK hanyalah upaya menghindar dari tekanan publik.

Menurutnya, Jokowi tengah berupaya melemparkan tanggung jawab menerbitkan Perppu agar masyarakat berfokus kepada proses uji materi MK.

Baca Juga:

Secara Moral, Harusnya Presiden Jokowi Terbitkan Perppu KPK

"Jokowi kembali berapologi. Dia ingin menghormati MK, padahal yang sesungguhnya adalah memindahkan tekanan. Sekarang bola di MK, bukan pemerintah," kata Arif kepada wartawan yang dikutip Selasa (5/11).

Aksi menuntut penerbitan Perppu KPK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)
Aksi menuntut penerbitan Perppu KPK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

Arif menuturkan, upaya Jokowi melemparkan tanggung jawabnya kepada institusi lain bukan sekali ini saja terjadi.

Kasus lainnya, yakni ketika adanya peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, Jokowi kembali menyerahkan penyelesaiannya kasusnya kepada Kapolri.

"Pada situasi ketika tekanan publik menghampiri Jokowi, yang dilakukan adalah berapologi, bahasa lainnya ngeles. Ini salah satu tipologi khas gaya komunikasi politik Jokowi," kata Arif.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti juga mempertanyakan alasan Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK.

Ray mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Jokowi mengeluarkan Perppu ketika uji materi tengah berlangsung.

Baca Juga:

Jokowi Ogah Teken Perppu KPK karena Alasan Sopan Santun

"Sejauh yang kita tahu, baik di konstitusi maupun di UU tidak ada aturan yang mengatakan seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala kebijakan itu lagi diuji di MK," kata Ray.

Ia menilai tidak tepat jika Jokowi menggunakan alasan sopan santun ketika tak mau menerbitkan Perppu KPK.

Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.
Presiden Jokowi dalam acara diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11). ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia.

"Karena tidak mengenal sopan santun dalam hubungan lembaga negara, seharusnya jalan saja (penerbitan Perppu)," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih menghormati proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)

Baca Juga:

Belum Terbitnya Perppu KPK Dianggap Kemunduran Demokrasi

Baca Artikel Asli