MerahPutih.com – Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto menilai langkah Presiden Jokowi yang memilih tak mengeluarkan Perppu revisi UU KPK hanyalah upaya menghindar dari tekanan publik.
Menurutnya, Jokowi tengah berupaya melemparkan tanggung jawab menerbitkan Perppu agar masyarakat berfokus kepada proses uji materi MK.
Baca Juga:
"Jokowi kembali berapologi. Dia ingin menghormati MK, padahal yang sesungguhnya adalah memindahkan tekanan. Sekarang bola di MK, bukan pemerintah," kata Arif kepada wartawan yang dikutip Selasa (5/11).
Arif menuturkan, upaya Jokowi melemparkan tanggung jawabnya kepada institusi lain bukan sekali ini saja terjadi.
Kasus lainnya, yakni ketika adanya peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dalam kasus tersebut, Jokowi kembali menyerahkan penyelesaiannya kasusnya kepada Kapolri.
"Pada situasi ketika tekanan publik menghampiri Jokowi, yang dilakukan adalah berapologi, bahasa lainnya ngeles. Ini salah satu tipologi khas gaya komunikasi politik Jokowi," kata Arif.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti juga mempertanyakan alasan Jokowi tak mengeluarkan Perppu KPK.
Ray mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Jokowi mengeluarkan Perppu ketika uji materi tengah berlangsung.
Baca Juga:
"Sejauh yang kita tahu, baik di konstitusi maupun di UU tidak ada aturan yang mengatakan seorang presiden tidak boleh mengeluarkan kebijakan manakala kebijakan itu lagi diuji di MK," kata Ray.
Ia menilai tidak tepat jika Jokowi menggunakan alasan sopan santun ketika tak mau menerbitkan Perppu KPK.
"Karena tidak mengenal sopan santun dalam hubungan lembaga negara, seharusnya jalan saja (penerbitan Perppu)," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi berdalih menghormati proses uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). (Knu)
Baca Juga: