Soal Kasus Pelindo, BPK Sepakat dengan KPK
Kamis, 01 April 2021 -
MerahPutih.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di PT Pelindo II yang menjerat mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino.
Agung Firman mengatakan, pihaknya sepakat adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait kasus tersebut.
"BPK sebenarnya posisinya sama dengan KPK, kita melihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum," kata Agung Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/3).
Baca Juga
Kejagung Periksa Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Terkait Korupsi Pelindo II
Agung Firman menjelaskan, BPK telah merampungkan enam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi terkait persoalan yang ada di PT Pelindo II. Dari enam LHP tersebut, dua di antaranya mengungkap adanya kerugian keuangan negara di atas Rp 2 triliun.
"Dari enam LHP Investigasi itu setidak-tidaknya, dua diantaranya kerugian negaranya itu di atas Rp2 triliun," ujarnya.

Namun, diakui Agung Firman, enam LHP Investigasi yang diselesaikan BPK, belum menyentuh mengenai pengadaan tiga unit QCC yang diusut KPK.
Dikatakan, mulanya KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait kasus pengadaan tiga unit QCC. Namun, belakangan BPKP tidak dapat menyelesaikan perhitungan kerugian negara tersebut hingga KPK meminta BPK.
Baca Juga
"Tapi memang ada beberapa prosedur yang barangkali harus ditambahkan, diselesaikan, untuk rampung angka perhitungannya, karena unsur perbuatannya sendiri perlu angka. Jadi, ada satu perbuatan melawan hukum, nah dampak terhadap angkanya itu. Tapi kami sepakat dengan KPK adanya perbuatan melawan hukum," tutup dia. (Pon)