Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!

Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026

MerahPutih.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hapidekso, mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan maksimal bagi para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.

Menurut Fauqi, kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan untuk menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban,” kata Fauqi di Jakarta, Selasa (5/5).

Baca juga:

Predator Seksual di Ponpes Pati, Legislator PKB: Pelaku Harus Dihukum Berat

Perlindungan Tanpa Menunggu Permohonan

Fauqi menekankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban.

Menurut dia, pendampingan dari LPSK penting karena korban kejahatan seksual sering kali berada dalam posisi rentan dan tertekan secara psikologis sehingga sulit melapor secara mandiri.

Legislator itu juga menyoroti risiko reviktimisasi atau menjadi korban berulang jika perlindungan tidak segera diberikan.

"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tuturnya.

Baca juga:

Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing

Hak Korban dan Kompensasi

Tak hanya aspek keamanan, Fauqi mendorong LPSK memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Menurutnya, kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan korban yang kehilangan banyak hal, mulai dari akses pendidikan hingga masa depan yang layak.

“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya. (Pon)

Baca Artikel Asli