Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Skandal FH UI Memanas, Komnas Perempuan Tolak Kasus Pelecehan Berakhir Damai

Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026

Merahputih.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) secara resmi menuntut penegakan hukum pidana bagi para pelaku dugaan pelecehan seksual guna memutus rantai impunitas di lingkungan pendidikan tinggi.

Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian para korban yang terdiri dari mahasiswa hingga dosen perempuan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) karena telah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada Satgas. Tindakan para pelaku memenuhi unsur Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau KBGO.

Baca juga:

Mendiktisaintek Dukung Pelaku Dugaan Pelecehan di FHUI Diproses jika Terbukti Lakukan Pelanggaran

"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," tegas Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, Rabu (15/4).

Bentuk kekerasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Secara spesifik, perbuatan pelaku melanggar Pasal 5 mengenai pelecehan seksual nonfisik serta Pasal 14 yang mengatur kekerasan seksual melalui sarana elektronik.

Devi menyesalkan terjadinya kekerasan di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang publik aman dan setara. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa sanksi kode etik di internal kampus bukan merupakan pengganti proses hukum pidana di kepolisian.

"Keduanya dapat berjalan secara paralel. Penanganan yang semata-mata mengandalkan jalur internal dapat menimbulkan risiko melanggengkan impunitas dan mengirim pesan bahwa kekerasan seksual di kampus cukup diselesaikan secara internal," ujar Anggota Komnas Perempuan, Sondang Frishka.

Baca juga:

Yusril Bawa Usul Wapres Libatkan Hakim Ad Hoc di Sidang Kasus Andrie Yunus ke MA

Penanganan kasus ini wajib mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Aturan tersebut mewajibkan Satuan Tugas (Satgas) untuk menindaklanjuti laporan secara komprehensif tanpa menutup pintu bagi proses hukum formal.

"Proses hukum formal juga perlu terbuka selebar-lebarnya bagi korban yang memilih jalur pidana, tanpa hambatan administratif, dan tanpa tekanan dari lingkungan kampus," pungkas Sondang.

Baca Artikel Asli