Situs Islam Diblokir, Anggota DPR Minta Umat tidak Terpancing

Rabu, 01 April 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay meminta kepada umat Islam agar tidak terpancing dengan kebijakan pemblokiran situs media-media Islam.

Meskipun kebijakan itu dinilai merugikan satu kelompok agama tertentu, namun kerukunan dan keharmonisan di tengah masyarakat harus tetap diutamakan.

"Umat Islam harus menunjukkan keteduhan dan kedamaian. Bila ada yang dinilai melanggar aturan perundang-undangan, segera serahkan pada proses hukum. Tidak perlu ada demo-demo yang dapat mengganggu ketertiban umum. Ada jalur formal dan resmi yang bisa dilalui," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keterangan resminya kepada redaksi, Rabu (1/4).

Lebih lanjut mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah itu menambahkan situs media-media Islam yang diduga menyebarkan paham radikalisme diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka.(Baca: Klarifikasi Menteri Agama Terkait Pemblokiran 19 Media Islam)

Semua praduga dan penilaian yang dialamatkan kepada media-media tersebut perlu dijawab secara proporsional, rasional, dan bertanggung jawab. Dengan begitu, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif.

"Kan ada dugaan bahwa situs itu mendorong perubahan dengan menggunakan kekerasan atas nama agama, takfiri (mengkafirkan orang lain), mendukung dan mengajak bergabung ke ISIS, dan pemaknaan atas terminologi jihad secara terbatas. Jika betul ada konten seperti itu, perlu dijelaskan. Jangan-jangan, mereka yang membacanya justru tidak memahami maksud dan tujuan tulisan-tulisan yang ada," sambung legislator yang membidani urusan agama tersebut.(Baca: Kafirkan Jokowi, 19 Media Diblokir)

Untuk memberikan penilaian, sebaiknya dibentuk panel independen. Anggota panel itu bisa mewakili MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan organisasi-organisasi Islam moderat lainnya. Organisasi-organisasi Islam moderat itu diyakini akan mampu memberikan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi secara jernih.

Penilaian Sepihak

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dinilai tidak bisa memberikan penilaian sepihak. Sebab otoritas untuk menafsirkan suatu ajaran agama tertentu, pasti lebih tepat dilakukan oleh para tokoh agama itu sendiri.

"Dalam konteks itu, BNPT dan Kementerian kominfo perlu duduk bersama dengan para tokoh agama Islam lintas ormas. Ini bukan sesuatu yang baru sebab sebelumnya pertemuan-pertemuan serupa sudah sering dilakukan oleh BNPT. Hanya saja, kali ini difokuskan untuk membicarakan konten situs media-media yang diblokir tersebut," tukas Legislator dari Daerah pemilihan (Dapil) Sumatra Utara II tersebut.(Baca: BNPT Incar 19 Situs yang Diblokir Sejak 2012)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Kemenkominfo atas permintaan BNPT melakukan pemblokiran kepada 19 situs Islam yang dinilai menyebarkan ajaran dan radikal berbasis agama.

Sebanyak 19 situs yang diblokir diduga menyebar paham dan ajaran radikalisme. Laman tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com, dan daulahislam.com. (bhd)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan