Sistem Pemilu Proporsional Terbuka atau Tertutup Urusan DPR
Senin, 16 Januari 2023 -
MerahPutih.com - Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera bergulir.
Sidang ini menjadi sorotan karena menentukan sistem Pemilu 2024, apakah akan proporsional terbuka atau tertutup.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengatur sistem pemilu.
Baca Juga:
PAN Sebut Penolakan Sistem Pemilu Tertutup Ialah Tindakan Rasional dan Bermoral
"Proporsional terbuka atau tertutup itu silakan legislatif," kata Mahfud kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Mahfud menyampaikan, dalam putusan sebelumnya, MK menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka atau tertutup ditentukan oleh legislatif (DPR).
Selain itu, putusan MK saat itu mencoret salah satu syarat untuk sistem proporsional terbuka.
"Hanya menyatakan syarat sistem terbuka yang 35 persen ke atas itu kita coret syaratnya. Itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja," ujarnya.
Saat ini, sejumlah pihak mengajukan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka di MK.
Hal itu menuai pro dan kontra, di mana sejumlah partai politik di parlemen menolak pemberlakuan kembali sistem pemilihan proporsional tertutup.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Ribuan WNA Dapat KTP Elektronik Jelang Pemilu 2024
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. (Knu)
Baca Juga:
Partai Demokrat Bahas Pemilu 2024 dan Capres di Kampung Halaman SBY