Sindikat Malaysia dan Myanmar Suplai 157 Kg Sabu Masuk RI Lewat Laut

Senin, 22 Juli 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Peredaran narkoba dari luar negeri masuk ke Indonesia seolah tiada habisnya. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim baru saja menangkap empat tersangka kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu, yang melibatkan dua jaringan dari Myanmar dan Malaysia.

"Total barang bukti yang disita dalam dua perkara itu adalah sabu sebanyak 157 kilogram," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Bigjen Mukti Juharsa di kantornya, Jakarta, Senin (22/7).

Mukti menyebutkan, empat tersangka itu ditangkap di Aceh dan Tangerang, Banten. Untuk narkoba dari Malaysia, penyidik awalnya menangkap satu tersangka berinisial AR (33) di wilayah Aceh Utara, yang bertugas sebagai penjaga gudang narkoba.

Dalam penangkapan itu, Mukti menuturkan penyidik menyita 50 kg narkoba jenis sabu, serta menetapkan lima buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga:

BNN Temukan Lab Narkoba di Bali Lewat Patroli Siber

Yakni, AN selaku pengendali jaringan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh; LD dan PN selaku kurir narkoba di jalur laut; AD selaku pendendali di darat; serta ZF selaku kurir di jalur darat.

“(Pelaku) Menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut menggunakan boat (kapal)," imbuh Brigjen Mukti.

Dalam pengungkapan kasus di Tangerang, Mukti menjelskan penyidik menyita barang bukti berupa sabu-sabu 107 kilogram dalam kemasan teh China berwarna hijau. “Untuk kasus yang ini, tersangkanya adalah TS, AS, dan SR,” tuturnya.

Ketiganya memiliki peran sebagai kurir dan penjemput dan penjaga gudang. Penyidik juga memasukkan dua orang WNI dalam daftar buronan, yakni KR dan BN yang berperan sebagai pengendali.

Baca juga:

72 Bungkus Sabu Disimpan di Ciledug, Polisi Duga Bakal Diedarkan di Jabodetabek

Modus operandi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut adalah menyelundupkan narkotika dari Myanmar ke Indonesia melalui jalur laut. Kemudian, barang tersebut disimpan dalam di rumah sewaan yang dijadikan sebagai gudang untuk dipasarkan di wilayah Banten dan Jakarta.

Jika 157 kilogram narkoba ini berhasil beredar, maka 1 juta orang berpotensi menjadi korban. Adapun para tersangka kedua jaringan itu dijerat pasal dengan ancaman terberat adalah hukuman mati. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan