Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu Senilai Rp 12 Miliar di Tol Cikampek, Ratusan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Rilis Polres Jakarta Pusat. (Foto: MerahPutih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Upaya pengiriman narkoba lintas provinsi dari jaringan Aceh - Malaysia kembali digagalkan aparat kepolisian.

Tiga kurir ditangkap saat membawa 12 kilogram sabu yang disamarkan dalam truk bermuatan jeruk dari Medan, Sumatera Utara, menuju Semarang, Jawa Tengah. Ketiganya ditangkap saat melintas di Tol Cikampek oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Pelaku adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak, Jawa Tengah. Ini pengiriman yang keempat,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta, Selasa (21/10).

Menurut Susatyo, sabu disembunyikan di dalam jeriken yang ditutupi muatan jeruk pada truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu. Barang haram itu diketahui berasal dari jaringan Aceh-Malaysia yang kerap menyalurkan narkoba ke wilayah Jawa.

Baca juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas Sumatera-Jawa.

“Ini pengiriman keempat mereka dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa,” ujarnya.

Wisnu menambahkan, modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu di antara tumpukan buah jeruk agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut disimpan dalam jeriken dan dilapisi plastik agar tidak terdeteksi selama perjalanan.

Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menuturkan, penangkapan berlangsung cepat di tengah padatnya agenda pengamanan.

“Kami mendapat informasi saat pengamanan unjuk rasa, lalu tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” katanya.

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Sindikat Residivis di Jakbar, Puluhan Ribu Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku mendapatkan sabu di Lhoksukon, Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 atas perintah NA, yang kini masih dalam penyelidikan.

Polisi memperkirakan nilai sabu mencapai Rp 12 miliar dan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. (Knu)

#Narkoba #Kasus Narkoba #Kartel Narkoba #Peredaran Narkoba #Sindikat Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Departemen Pekerja Migran Filipina (DMW) memastikan akan mendampingi Mary Jane bersama keluarganya dalam proses kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Pemerintah Filipina Ampuni Mantan Terpidana Mati Mary Jane Veloso, Janji Bantu Kehidupan dan Keluarganya
Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 28,3 kilogram sabu jaringan internasional di Bengkalis, Riau. Dua kurir ditangkap dan dua pengendali diburu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 28,3 Kg Sabu Jaringan Internasional di Bengkalis
Indonesia
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Dalam beberapa bulan terakhir, bentuk narkotika tersebut muncul dalam sejumlah pengungkapan yang dilakukan BNN bersama aparat penegak hukum lainnya.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Kepala BNN Ungkap Tren Narkotika Cair, Menyaru Vape
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar dugaan industri rumahan produksi etomidate di Jakarta Selatan. Seorang WN Malaysia berinisial LYL ditangkap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 01 September 2026
Polda Metro Bongkar Dugaan Industri Rumahan Produksi Etomidate di Jaksel, WN Malaysia Ditangkap
Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 Agustus 2026
Terciduk Kasus Narkoba Lagi, Aktor Revaldo Kenal Bandar di Tempat Rehab
Indonesia
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Dalam penyisiran lokasi yang dikenal sebagai ‘Kampung Ambon’ tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Endus Jejak Transaksi di ‘Kampung Narkoba’, Temukan Lokasi Penyerahan Barang
Bagikan