Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Simak Nih, Jejak Direktur Penyidikan KPK yang Disebut Pembangkang

Noer Ardiansjah - Rabu, 30 Agustus 2017

MerahPutih.com - Seorang perwira tinggi, Brigjen Pol Aris Budiman mulai ramai diperbincangkan. Sebab, namanya muncul dalam sidang pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani.

Dalam sebuah video pemeriksaan terhadap Miryam yang ditampilkan di Pengadilan Tipikor, Miryam sempat mengatakan Aris menemui anggota Komisi III DPR dan meminta uang sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut untuk 'pengamanan' kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Sebelum menempati jabatan Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui seleksi ketat dan bersaing dengan tujuh kandidat lainnya, Aris Budiman menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor (Wadirtipikor) Bareskrim Mabes Polri.

Saat itu, jabatan Aris hanya seorang perwira menengah alias Komisaris Besar Polisi. Saat dirinya menjadi Dirdik di KPK, dia langsung naik satu tingkat menjadi perwira tinggi, yakni Brigadir Jenderal Polisi.

Pria kelahiran Pangkajene, 25 Januari 1965 silam ini, pada tahun 1989 menjabat sebagai Kapolsek Kurik Polres Marauke, Irian Jaya. Kemudian, dia menyandang posisi Kapolsek Metro Tebet, Polres Jakarta Selatan, tujuh tahun setelahnya yakni pada 1996.

Usai menjabat sebagai Kapolsek Metro Tebet selama tiga tahun, pada 1999 Aris menduduki posisi dan Unit I Sat Idik Impek Dit Serse Ek Korsase Polri.

Setahun kemudian, dia tercatat menjadi Asisten Dosen untuk mata Kuliah Hubungan Antarsuku Bangsa PTIK. Pada 2007 Aris didapuk menjadi Penyidik Madya Unit I Dit II Bareskrim Polri.

Tepatnya tanggal 19 Juli 2008, Aris meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia. Setahun kemudian, dia menjabat sebagai Kapolres Pekalongan, Jawa Tengah. Lalu pada 2011, dia mendapat promosi menjadi Kasubdit VI Dittepeksus Bareskrim Polri dengan pangkat Kombes.

Kariernya pun semakin cemerlang, dia didapuk menjadi Sespimti Polri pada tahun 2012. Setahun kemudian, menempati posisi Analis Kebijakan Madya Bidang RB POl Srena Polri, dan pada 2014 menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Peraih doktor kedelapan pada Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia itu disebut-sebut sebagai aktor atas penetapan status tersangka RJ Lino dalam kasus proyek pengadaan quay container crane tahun anggaran 2010 di PT Pelindo.

Namun, sudah dua tahun sejak RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka, kasus ini mandek di tengah jalan. Saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada 22 Maret 2017 lalu, RJ lino sendiri merasa tenang dengan status tersangka korupsi. Namun, masih bisa menghirup udara dengan bebas. (Pon)

Baca berita terkait Brigjen Pol Aris Budiman lainnya di: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Desak KPK Pecat Direktur Penyidikan

Baca Artikel Asli