Simak Nih, Daftar 23 Amicus Curiae di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024

Kamis, 18 April 2024 - Ikhsan Aryo Digdo

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 23 pengajuan permohonan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan sejak menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden hingga 17 April 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, permohonan Amicus Curiae ini menjadi yang terbanyak sepanjang MK menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga:

Penahanan Suami Sandra Dewi Soal Kasus Korupsi Timah Diperpanjang, Kejaksaan : Bisa Sampai Pengadilan

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang diajukan MK,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang berperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukkan atensi terhadap perkara PHPU Presiden yang sedang ditangani MK. Ia memastikan MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya.

"Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan ikut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB,” jelas dia.

Fajar melanjutkan majelis hakim menyepakati Amicus Curiae yang akan dipertimbangkan ialah yang diterima MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini bertepatan dengan waktu penyampaian kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

Baca juga:

F-PDR Ikut Jejak Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah tanggal 16 April 2024. Saat ditanya mengenai pengaruh para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal sepenuhnya menjadi otoritas hakim konstitusi.

“Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin mempertimbangkan semuanya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini benar-benar otoritas hakim konstitusi,” ungkapnya.

Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4):

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)

2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

3. SENJATA TERATAS

4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil

5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial FH UGM

6. Pandji R Hadinoto

7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll

8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA

9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto

10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)

11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)

12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)

13. Amicus Stefanus Hendriyanto

14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)

15. ASOSIASI PENGACARA AMERIKA INDONESIA

16. Reza Indragiri Amriel

17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan

18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

20. M Subhan

21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)

22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub

23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman. (Pon)

Baca juga:

Seniman dan Budayawan Ketuk Hati Hakim MK lewat Amicus Curiae

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan