Sidang Uji Materi UU Pemilu, Partai Idaman Kritisi Sejumlah Pasal
Kamis, 24 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendapat kesempatan dalam sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu 2019.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, permohonan atau gugatan dilakukan karena terdapat frasa dalam pasal-pasal UU Pemilu bertentangan dengan Kontitusi dan UUD 1945.
Salah satunya Pasal 173 yang mengatur ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diwajibkan untuk parpol baru, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Di samping tadi juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2012 sebenarnya sudah menyatakan verifikasi pada parpol-parpol baru dan lama," kata Ramdansyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8).
Pria yang akrab disapa Ramdan itu berharap putusan MK itu diberlakukan kembali. Sebab putusan yang dikeluarkan pada 2012 lalu secara jelas mengatur soal verifikasi parpol diterapkan untuk partai lama maupun baru.
Sementara itu, menyangkut pasal yang mengatur presidential treshold, menurutnya tidak bisa diterapkan kembali pada pemilu 2019. Sebab ketentuan itu terakhir diterapkan pada pemilu 2014. Ibarat dalam dunia sepak bola, tim yang sudah terkualifikasi tidak berhak mengikuti pertandingan.
"Putusan MK terkait dengan keserentakan antara pemilu eksekutif dan legislatif maka otomatis PT jadi nol," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Sebut PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu