Yusril Sebut PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu


Yusril Ihza Mahendra. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra kembali berencana mengajukan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini ia menegaskan bakal menggugat UU Pemilu melalui partai yang dibesutnya PBB.
"Dalam waktu dekat PBB akan melakukan permohonan ke MK," ungkap Yusril di Kantor DPP PBB, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (21/8).
Dalam berbagai kesempatan Yusril memang telah menyatakan niatnya untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa PBB merupakan partai politik yang memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi UU Pemilu kepada MK. Jika dibandingkan dengan partai yang mengajukan uji materi terhadap UU yang sama, jelasnya, posisi PBB sedikit berbeda karena sudah pernah menjadi peserta pemilu.
"Mungkin PBB adalah satu-satunya partai yang memiliki legalitas standing dan partai-partai baru belum memiliki legal standing karena belum diputuskan di KPU sebagai peserta pemilihan umum," jelasnya.
Pokok utama yang dipermasalahkan Yusril adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu. Pasal tersebut menyebutkan bahwa calon presiden harus memiliki ambang batas minimal 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen dari jumlah perolehan suara nasional.
"Ambang batas ini dikeluarkan untuk pemilu serentak. Apakah masih relevan dengan perkembangan hukum saat ini. Itu yang mendasari permohonan kami ke MK," tutup Yusril.
Sejauh ini, terdapat dua partai politik yang sudah mendaftarkan gugatannya ke MK terkait UU Pemilu, yaitu Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Berbeda dengan PBB, kedua partai tersebut merupakan partai baru dan sama sekali belum pernah menjadi peserta pemilu. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Demo Rusuh Disorot PBB, DPR Pastikan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM Tanpa Campur Tangan Asing dan Berpegang pada Kedaulatan Hukum Indonesia.

PBB Soroti Potensi Pelanggaran HAM di Indonesia, Kemlu RI: Segera Ditangani sesuai Mekanisme Hukum

Kemenlu Tanggapi PBB Terkait dengan Unjuk Rasa, Ikuti Arahan Presiden

PBB Soroti Demo di Indonesia yang Diwarnai Kekerasan, Desak Investigasi Transparan dan Menyeluruh

Sidang Majelis Umum PBB Diusulkan Pindah ke Jenewa Setelah AS Bakal Tolak Visa Bagi Palestina

Pidato Perdana Prabowo di PBB Diyakini Bakal Pertegas Peran Indonesia sebagai Penentu Arah Peradaban Global

Indonesia Siapkan Isu Palestina sebagai Prioritas Pidato Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB

RI Cetak Sejarah Baru Diplomatik, Prabowo Pidato Urutan Ketiga di Sidang Umum PBB

Prabowo Akan Pidato di Sidang Umum PBB Setelah Jokowi 10 Tahun Absen

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
