Sidang Uji Materi UU Pemilu, Partai Idaman Kritisi Sejumlah Pasal


Ketum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) didampingi kuasa hukum Ramdansyah (kiri) menunjukkan surat permohonan uji materi UU Pemilu di MK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay_
MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendapat kesempatan dalam sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu 2019.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, permohonan atau gugatan dilakukan karena terdapat frasa dalam pasal-pasal UU Pemilu bertentangan dengan Kontitusi dan UUD 1945.
Salah satunya Pasal 173 yang mengatur ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diwajibkan untuk parpol baru, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Di samping tadi juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2012 sebenarnya sudah menyatakan verifikasi pada parpol-parpol baru dan lama," kata Ramdansyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8).
Pria yang akrab disapa Ramdan itu berharap putusan MK itu diberlakukan kembali. Sebab putusan yang dikeluarkan pada 2012 lalu secara jelas mengatur soal verifikasi parpol diterapkan untuk partai lama maupun baru.
Sementara itu, menyangkut pasal yang mengatur presidential treshold, menurutnya tidak bisa diterapkan kembali pada pemilu 2019. Sebab ketentuan itu terakhir diterapkan pada pemilu 2014. Ibarat dalam dunia sepak bola, tim yang sudah terkualifikasi tidak berhak mengikuti pertandingan.
"Putusan MK terkait dengan keserentakan antara pemilu eksekutif dan legislatif maka otomatis PT jadi nol," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Sebut PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR
