Sidang Uji Materi UU Pemilu, Partai Idaman Kritisi Sejumlah Pasal
Ketum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) didampingi kuasa hukum Ramdansyah (kiri) menunjukkan surat permohonan uji materi UU Pemilu di MK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay_
MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendapat kesempatan dalam sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu 2019.
Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, permohonan atau gugatan dilakukan karena terdapat frasa dalam pasal-pasal UU Pemilu bertentangan dengan Kontitusi dan UUD 1945.
Salah satunya Pasal 173 yang mengatur ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diwajibkan untuk parpol baru, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Di samping tadi juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2012 sebenarnya sudah menyatakan verifikasi pada parpol-parpol baru dan lama," kata Ramdansyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8).
Pria yang akrab disapa Ramdan itu berharap putusan MK itu diberlakukan kembali. Sebab putusan yang dikeluarkan pada 2012 lalu secara jelas mengatur soal verifikasi parpol diterapkan untuk partai lama maupun baru.
Sementara itu, menyangkut pasal yang mengatur presidential treshold, menurutnya tidak bisa diterapkan kembali pada pemilu 2019. Sebab ketentuan itu terakhir diterapkan pada pemilu 2014. Ibarat dalam dunia sepak bola, tim yang sudah terkualifikasi tidak berhak mengikuti pertandingan.
"Putusan MK terkait dengan keserentakan antara pemilu eksekutif dan legislatif maka otomatis PT jadi nol," pungkasnya. (Fdi)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Sebut PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu
Bagikan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi