Sidang Uji Materi UU Pemilu, Partai Idaman Kritisi Sejumlah Pasal

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 24 Agustus 2017
Sidang Uji Materi UU Pemilu, Partai Idaman Kritisi Sejumlah Pasal

Ketum Partai Idaman Rhoma Irama (kanan) didampingi kuasa hukum Ramdansyah (kiri) menunjukkan surat permohonan uji materi UU Pemilu di MK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay_

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Islam Damai Aman (Idaman) mendapat kesempatan dalam sidang pendahuluan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu 2019.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah, permohonan atau gugatan dilakukan karena terdapat frasa dalam pasal-pasal UU Pemilu bertentangan dengan Kontitusi dan UUD 1945.

Salah satunya Pasal 173 yang mengatur ketentuan verifikasi partai politik (parpol) yang hanya diwajibkan untuk parpol baru, serta Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

"Di samping tadi juga kami menyampaikan Putusan MK Nomor 52 Tahun 2012 sebenarnya sudah menyatakan verifikasi pada parpol-parpol baru dan lama," kata Ramdansyah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/8).

Pria yang akrab disapa Ramdan itu berharap putusan MK itu diberlakukan kembali. Sebab putusan yang dikeluarkan pada 2012 lalu secara jelas mengatur soal verifikasi parpol diterapkan untuk partai lama maupun baru.

Sementara itu, menyangkut pasal yang mengatur presidential treshold, menurutnya tidak bisa diterapkan kembali pada pemilu 2019. Sebab ketentuan itu terakhir diterapkan pada pemilu 2014. Ibarat dalam dunia sepak bola, tim yang sudah terkualifikasi tidak berhak mengikuti pertandingan.

"Putusan MK terkait dengan keserentakan antara pemilu eksekutif dan legislatif maka otomatis PT jadi nol," pungkasnya. (Fdi)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Yusril Sebut PBB Punya Legal Standing Ajukan Uji Materi UU Pemilu

#Partai Idaman #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan