Sidang Tuntutan Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi Ditunda

Selasa, 04 Februari 2020 - Zulfikar Sy

Merahputih.com - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Hermawan Susanto, terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo ditunda akibat kondisi kesehatan JPU yang tidak prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada hari ini JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," kata Hakim Ketua Makmur dalam persidangan.

Baca Juga:

Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan bagi pria berusia 25 tahun itu.

"Hari kamis tanggal 13 (Februari) kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata Hakim Ketua Makmur.

Terdakwa sendiri mengaku tak bermaksud sungguh-sungguh mengancam Jokowi.

"Karena banyak riuh demonstran, saya spontan mengikuti," kata Hermawan.

Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)
Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)

Hermawan mengatakan, saat itu dia ikut ajakan temannya, Ryan Maulana, untuk berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin. Agenda demonstrasinya adalah meneriakkan kecurangan Pemilu 2019.

"Pada saat itu setelah salat Jumat diajak teman saya, ingin mengawal kecurangan, maka saya hadir," jelas dia.

Dia mengatakan, saat itu terbawa suasana demonstrasi yang meneriakkan Jokowi dengan cacian di depan kantor Bawaslu. Sebab itu, dia melakukan hal serupa.

Baca Juga:

Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana

Hermawan didakwa tiga pasal, yaitu pertama pasal 104 KUHP, kedua pasal 110 jo 87 KUHP, dan ketiga pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus makar.

Pria muda itu ditangkap di kediamannya di Parung, Bogor pada Minggu (12/5/2019) usai terekam mengatakan akan mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo dalam aksi di depan Gedung Bawaslu (10/5/2019).

Video yang terekam dan berakhir viral di media sosial baik instagram maupun twitter itulah yang akhirnya menjebloskan Hermawan ke balik jeruji besi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," kata Hermawan dalam video viral yang tersebar itu. (Knu)

Baca Juga:

Kata Pengamat Soal Peran Wahyu Setiawan di Sidang Pleno KPU

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan