Kata Pengamat Soal Peran Wahyu Setiawan di Sidang Pleno KPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 29 Januari 2020
Kata Pengamat Soal Peran Wahyu Setiawan di Sidang Pleno KPU

Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan bahwa sikap eks koleganya Wahyu Setiawan (WS) tidak memberikan penekanan secara berlebihan dalam proses sidang pleno tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.

"Perannya (Wahyu) biasa saja, kami hanya berpendapat saja. Enggak ada (pemaksaan) ya, semua (pendapat) sama saya kira," ujar Viryan, usai diperiksa KPK, Selasa (28/1).

Baca Juga:

KPK Cecar Sekjen PDIP Hasto Soal Sumber Duit Suap ke Wahyu Setiawan

Pengamat politik IPI Karyono Wibowo juga angkat suara dan dia beranggapan sama berdasarkan penjelasan Viryan yang mengaku bahwa sikap Wahyu yang biasa-biasa saja.

Menurut Karyono, Wahyu tak menunjukkan sikap ngotot menggolkan HS di PAW menunjukkan WS sudah menghitung dan tidak ada celah untuk memenangkan HS.

"Karena sudah punya keyakinan bahwa dia (WS) sulit untuk mengabulkan HS maka sikapnya biasa-biasa saja tidak menunjukkan sikap ngotot terkait PAW di sidang pleno KPU," jelasnya.

Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono) . (Boyke Ledy Watra)
Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono) . (Boyke Ledy Watra)

Selain itu, tambah Karyono, keterangan Viryan menunjukkan di dalam internal KPU tidak ada ketegangan masing-masing komisioner KPU terkait PAW tersebut.

"Jadi perlu bahan pertimbangan oleh penyidik KPK untuk mendalami kesalahannya sebenarnya ada di mana," pungkasnya.

Sebelumnya, Viryan menekankan bahwa persoalan PAW tidak bisa dilakukan antara partai politik dengan KPU, melainkan penentuannya ada di DPR RI maupun DPRD.

"PAW tidak bisa dijalankan. Penyelenggara pemilu itu hal lazim, regulasinya sama-sama sampai sekarang. Calon terkait PAW itu prosesnya melalui DPR dan DPRD bukan partai," jelasnya.

Baca Juga:

KPK Cecar Eks Caleg PDIP Soal Aliran Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Saat diperiksa tim penyidik KPK pun, Viryan mengatakan tak ada yang istimewa. Ia menyampaikan apa yang sudah dikerjakan saja selama ini.

"Saya sampaikan apa yang kami kerjakan dan tidak ada yang luar biasa," ungkapnya.

Memang diakuinya banyak yang ditanyakan oleh KPK terkait dengan agenda pemeriksaan hari ini, namun ia mengaku tak menghitung secara detail apa saja pertanyaannya dan berapa poin yang ditanyakan oleh tim penyidik.

"Banyak saya enggak hitung. Tapi soal PAW pergantian calon terpilih dari Rizky Aprilia ke Harun Masiku," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan

#Kasus Korupsi #Komisi Pemilihan Umum
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Indonesia
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
KPK kembali menyita mobil mewah Innova Zenix milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy yang diatasnamakan adiknya dari pengusaha EBS.
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Modus Legislator Vinna Ledy Hadiah Pinjam Nama Adik Terbongkar! KPK Sita Mobil Ketiga Hadiah Pengusaha
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Dugaan penerimaan tersebut terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
KPK Ungkap OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Terkait Proyek Infrastruktur Jalan
Indonesia
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Ipda Polisi Yayat Sudrajat menguasai belasan aset mewah hasil aliran suap proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Wisnu Cipto - Senin, 21 September 2026
KPK Incar Gurita Aset Mewah Ipda Polisi Yayat di Skandal Suap Bupati Bekasi
Indonesia
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Salah satu yang dipersoalkan berkaitan dengan kesesuaian surat, tanggal, dan prosedur dalam proses penyidikan.
Dwi Astarini - Senin, 21 September 2026
Kuasa Hukum Silmy Karim Soroti Prosedur Upaya Paksa KPK di Praperadilan
Bagikan