Kata Pengamat Soal Peran Wahyu Setiawan di Sidang Pleno KPU


Komisioner KPU saat sidang kode etik DKPP, di gedung KPK, Rabu (15/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan bahwa sikap eks koleganya Wahyu Setiawan (WS) tidak memberikan penekanan secara berlebihan dalam proses sidang pleno tentang pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
"Perannya (Wahyu) biasa saja, kami hanya berpendapat saja. Enggak ada (pemaksaan) ya, semua (pendapat) sama saya kira," ujar Viryan, usai diperiksa KPK, Selasa (28/1).
Baca Juga:
KPK Cecar Sekjen PDIP Hasto Soal Sumber Duit Suap ke Wahyu Setiawan
Pengamat politik IPI Karyono Wibowo juga angkat suara dan dia beranggapan sama berdasarkan penjelasan Viryan yang mengaku bahwa sikap Wahyu yang biasa-biasa saja.
Menurut Karyono, Wahyu tak menunjukkan sikap ngotot menggolkan HS di PAW menunjukkan WS sudah menghitung dan tidak ada celah untuk memenangkan HS.
"Karena sudah punya keyakinan bahwa dia (WS) sulit untuk mengabulkan HS maka sikapnya biasa-biasa saja tidak menunjukkan sikap ngotot terkait PAW di sidang pleno KPU," jelasnya.

Selain itu, tambah Karyono, keterangan Viryan menunjukkan di dalam internal KPU tidak ada ketegangan masing-masing komisioner KPU terkait PAW tersebut.
"Jadi perlu bahan pertimbangan oleh penyidik KPK untuk mendalami kesalahannya sebenarnya ada di mana," pungkasnya.
Sebelumnya, Viryan menekankan bahwa persoalan PAW tidak bisa dilakukan antara partai politik dengan KPU, melainkan penentuannya ada di DPR RI maupun DPRD.
"PAW tidak bisa dijalankan. Penyelenggara pemilu itu hal lazim, regulasinya sama-sama sampai sekarang. Calon terkait PAW itu prosesnya melalui DPR dan DPRD bukan partai," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Cecar Eks Caleg PDIP Soal Aliran Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Saat diperiksa tim penyidik KPK pun, Viryan mengatakan tak ada yang istimewa. Ia menyampaikan apa yang sudah dikerjakan saja selama ini.
"Saya sampaikan apa yang kami kerjakan dan tidak ada yang luar biasa," ungkapnya.
Memang diakuinya banyak yang ditanyakan oleh KPK terkait dengan agenda pemeriksaan hari ini, namun ia mengaku tak menghitung secara detail apa saja pertanyaannya dan berapa poin yang ditanyakan oleh tim penyidik.
"Banyak saya enggak hitung. Tapi soal PAW pergantian calon terpilih dari Rizky Aprilia ke Harun Masiku," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
KPK: Yenti Garnasih Terlalu Dini Simpulkan Kasus Wahyu Setiawan Penipuan
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
