KPK Cecar Eks Caleg PDIP Soal Aliran Suap ke Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Mantan Caleg PDIP Donny Tri Istiqomah. Instagram/@donnytriistiqomah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan caleg PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka kader PDIP, Saeful Bahri, pada Selasa (21/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Donny mengenai aliran dana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait proses PAW caleg PDIP, Harun Masiku.
Baca Juga
Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana
"Penyidik mendalami terkait dengan pemberian uang oleh tersangka Sae (Saeful) kepada WS (Wahyu Setiawan) dan mengonfirmasi barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1) malam.
Selain memeriksa Donny, untuk melengkapi berkas penyidikan Saeful, tim penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya dalam kasus ini, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu sekaligus mantan caleg PDIP Agustiani Tio Fridelina.
Donny merupakan salah satu pihak yang ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1/2020) lalu. Namun, KPK melepaskan Donny dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Donny yang juga seorang advokat merupakan pihak yang disuruh oleh pengurus DPP PDIP untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Nama Donny tercantum sebagai kuasa hukum PDIP dalam gugatan tersebut.
Selain itu, Donny bersama Saeful juga berperan sebagai perantara suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu yang juga mantan caleg PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Baca Juga
KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri
Pada pertengahan Desember 2019, seorang sumber yang masih didalami penyidik KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful. Dari jumlah itu, Wahyu menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Agustiani di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp 150 juta kepada Donny. Sementara sisanya, sebanyak Rp700 juta yang masih berada di tangan Saeful dibagi menjadi Rp450 juta untuk Agustiani dan Rp250 juta untuk operasional.
Ali menyatakan dalam pemeriksaan ini, tim penyidik fokus mendalami mengenai uang Rp 400 juta dalam pecahan mata uang asing yang rencananya diserahkan Agustiani Tio Fridelina kepada Wahyu. Uang ratusan juta dan sebuah buku rekening telah disita tim penyidik saat OTT.
"Kita fokus kepada adanya pemberian uang barang bukti yang ada, jumlahnya Rp400 juta dan bentuknya Dollar Singapura serta ada dugaan uang yang diterima ke buku tabungan," ujarnya.
"Itulah pendalaman-pendalaman itu yang kita lakukan, karena kita sudah memiliki barang buktinya. Kami konfirmasi kepada saksi-saksi mengenai barang bukti itu termasuk hasil penggeledahan di beberapa tempat," sambung Ali.
Ali berjanji tim penyidik bakal mengembangkan kasus ini. Termasuk mendalami penyandang dana suap sebesar Rp 400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni dan Saeful pada pertengahan Desember 2019 atau pemberian suap tahap pertama. Untuk mendalami hal ini, tim penyidik bakal memeriksa para saksi terkait.
"Ya kita lihat perkembangan yang ada. Tentunya kan nanti, kan masih panjang. Kan baru hari ini kita memulai pemeriksaan saksi. Masih beberapa saksi yang akan kita hadirkan tentunya sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi ya teman-teman nanti bisa mengikutinya, karena nanti akan kita sampaikan perkembangannya," pungkasnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
FX Hadi Rudyatmo Mundur Plt DPD PDIP Jateng, Ungkap Ada yang Menyebutnya Lulusan TK
Megawati Tegaskan Pentingnya Pendataan Bencana: Jangan Setelah Bersih Lalu Lupa
FX Rudy Mundur Plt Ketua DPD PDIP Jateng, PDIP Solo Duga Ada Kaitannya dengan Konferda
Megawati Perintahkan Donasi Rp 2 Miliar untuk Korban Bencana Sumatra, Pramono: Sami'na wa Atho'na
FX Rudy Temui Megawati Jelang Konferda PDIP, Pasrah Ditempatkan di Mana Saja
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah