Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 11 Januari 2020
Kasus Suap PAW Caleg PDIP, Hasto: Ada yang Framing Saya Terima Dana

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, Jumat (10/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku.

Pasalnya, Hasto disebut-sebut turut terlibat dalam upaya suap Harun Masiku kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setaiwan untuk menggeser Riezky Aprilia dari kursi DPR.

Baca Juga:

Hasto Dampingi Megawati Lihat Pameran Rempah di Area Rakernas PDIP

Saeful Bahri yang menjadi salah satu tersangka kerap disebut sebagai orang dekat Hasto yang ikut berperan dalam kasus ini. Hasto menegaskan, ada yang mem-framing hingga nama dirinya terseret dalam pusaran kasus suap tersbut.

”Ada yang mem-framing saya menerima dana, ada yang mem-framing saya diperlakukan sebagai penggunaan kekuasan secara sembarangan," kata Hasto di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1).

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di JIExpo Kemayoran (MP/Ponco Sulaksono)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendampingi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I sekaligus HUT Ke-47 PDIP, JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1). (MP/Ponco Sulaksono)

Hasto memastikan bahwa dirinya sebagai Sekjen PDIP tidak mungkin menerima suap dan melakukan tindakan melanggar hukum.

"Yang saya lakukan sebagai sekjen, sebagaimana Ibu Ketum (Megawati) adalah berpikir, bertindak, atas dasar ketentuan perundangan dan juga konstitusi partai. Itu yang kami jalankan," ujar Hasto.

Kendati begitu, Hasto menyebut dirinya tetap menghormati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka, termasuk kader PDIP.

Baca Juga:

Ketua KPU Benarkan Megawati dan Hasto Tandatangani Permohonan PAW Harun Masiku

"Jadi kita hormati dari KPK ketika mengatakan bahwa ada beberapa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berkaca juga sebagai sbuah proses kemajuan," pungkasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni, komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP Harun Masiku dan Saeful.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)

Baca Juga:

Diduga Cari Hasto di PTIK, Tim KPK Malah Dites Urine Polisi

#Hasto Kristiyanto #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
praperadilan merupakan Tahapan penting untuk menguji apakah proses hukum terhadap seseorang telah berjalan sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak tersangka.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie: Fair Trial Harus Diutamakan, bukan cuma Crime Control
Indonesia
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Gatot ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Terima Suap dari Bos Blueray Cargo, Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri Ditahan KPK
Indonesia
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Menurut kuasa hukum Febrie, jika seluruh temuan tersebut diakumulasi, jumlahnya hampir mencapai 30 pelanggaran. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Penyidik Kejagung Dinilai tak Disiplin, Kuasa Hukum Febrie Soroti Due Process of Law
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi yang mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Keterangan Ahli Polri soal Lex Favorio dan Penetapan Tersangka
Indonesia
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
KPK membongkar kasus korupsi di Unsoed. Rektor hingga wakil rektor Unsoed menjadi tersangka.
Soffi Amira - Sabtu, 22 Agustus 2026
Rektor Unsoed Jadi Tersangka KPK, Terlibat Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru
Indonesia
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal atau predicate crime.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Sidang Eks JAM-Pidsus Febrie, Ahli Tegaskan TPPU Merupakan Follow-Up Crime
Bagikan