KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 10 Januari 2020
KPK Desak Caleg PDIP Tersangka Skandal Suap Komisioner KPU Serahkan Diri

KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK terkait penangkapan komisioner KPU, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak caleg PDI Perjuangan Harun Masikun untuk segera menyerahkan diri. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI tahun 2019-2024 bersama komisioner KPU Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya.

"KPK meminta HAR (Harun Masikun) segera menyerahkan diri ke KPK,"‎ kata Wakil Ketua KPK Lilik Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1).

Baca Juga:

Berikut Kata Polisi Terkait Keributan di Kantor DPP PDIP

Harun tak berhasil ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (8/1) kemarin. Dalam operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah hanya mengamakan delapan orang.

Selain‎ meminta politikus partai besutan Megawati Soekarnoputri itu menyerah, KPK juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal suap ini untuk bersikap kooperatif

"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," tegas Lili.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni Wahyu, Harun, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.

Dua orang membawa koper dari Kantor DPP PDIP yang ditutup usai penggeledahan oleh penyidik KPK, Kamis (9/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)
Dua orang membawa koper dari Kantor DPP PDIP yang ditutup usai penggeledahan oleh penyidik KPK, Kamis (9/1/2020). (ANTARA/ Abdu Faisal)

Kasus ini bermula pada awal Juli 2019, saat salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni selaku advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ujar Lili.

Gugatan ini, kata Lili, dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antarwaktu.

Baca Juga:

Hasto Luruskan Isu Penggeledahan Kantor DPP PDIP

Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut.

"Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti alm Nazarudin Kiemas," tuturnya.

Lili melanjutkan, dua pekan kemudian PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani Tio Fridelina) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun Masiku) sebagai PAW," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Lili, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. Wahyu menyanggupi membantu dengan meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. (Pon)

Baca Juga:

KPK Tetapkan Komisioner KPU dan Caleg PDIP Tersangka Suap

#PDIP #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Indonesia
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Kejagung mengungkap keberadaan Riza Chalid. Saat ini, ia diduga masih berada di Asia.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Riza Chalid kini masuk daftar buronan Interpol. Tersangka kasus korupsi Pertamina itu bisa ditangkap di 196 negara.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara
Indonesia
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Presiden Prabowo sengaja mengundang Abraham Samad dan yang lain untuk mendengar perspektif langsung dari sosok yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Februari 2026
Prabowo Subianto Gandeng Abraham Samad Hingga Susno Duadji Perkuat Strategi Pemberantasan Korupsi Nasional
Bagikan