KPK Cecar Sekjen PDIP Hasto Soal Sumber Duit Suap ke Wahyu Setiawan
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Antara Foto/Syaiful Hakim)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP Harun Masiku.
Anak buah Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Saeful Bahri.
Baca Juga:
Bantah Klaim Hasto, KPK Pastikan Caleg PDIP Harun Masiku Pelaku Suap
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami sumber uang Rp400 juta yang digunakan Saeful Bahri untuk menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, seluruh fakta yang diperoleh dari proses penyelidikan akan dikonfirmasi kepada para saksi. Fakta itu, kata dia, bersumber dari berita acara permintaan keterangan (BAPK) yang menjadi fakta sementara.
"Tadi sebagai dasar alat bukti permulaan itu nanti akan digali lebih jauh ketika di BAP (berita acara pemeriksaan). Saya pikir kita kan sudah menyampaikan konstruksi dan kronologis ketika konferensi pers penetapan tersangka," kata Ali di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jum'at (24/1).
"Itulah minimal menjadi dasar pemeriksaan penyidik di dalam menuangkan, menanyakan, mencari kepada para saksi. Saya pikir dasarnya dari situ," sambung dia.
Materi pemeriksaan yang sama juga didalami penyidik komisi antirasuah ketika melakukan pemeriksaan terhadap advokat sekaligus mentan PDIP Donny Tri Istiqomah, Selasa (21/1) lalu.
Baca Juga:
Dalam kronologi perkara yang disampaikan KPK saat konferensi pers beberapa waktu lalu, Donny disebut mengetahui uang Rp400 juta yang hendak diberikan kepada Wahyu. Pendalaman terhadap hal ini, kata Ali, juga berdasarkan hasil penggeledahan yang telah dilakukan pihaknya di sejumlah tempat.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan caleg PDIP Harun Masiku, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan staf DPP PDIP Saeful sebagai tersangka.
Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (Pon)
Baca Juga:
KPK Harus Pastikan Pemeriksaan Hasto Bebas dari Intervensi Kekuasaan
Bagikan
Berita Terkait
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
Penangkapan Oknum Jaksa Oleh KPK, LSAK: Komitmen Kejaksaan untuk 'Sapu Bersih' Ternyata hanya Pencitraan dan Retorika
OTT Beruntun KPK Disebut Cuma Kelas Kabupaten, MAKI: Mestinya Tangkap Ikan Besar, Bukan Ikan Kecil
KPK Beberkan Alasan Penyegelan Rumah Kajari Kabupaten Bekasi