Sidang Tuntutan Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi Ditunda

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 04 Februari 2020
Sidang Tuntutan Terdakwa Pengancam Penggal Jokowi Ditunda

Terdakwa pengancaman terhadap Presiden Jokowi (kanan) saat sidang di PN Jakarta Pusat. (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk Hermawan Susanto, terdakwa kasus pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo ditunda akibat kondisi kesehatan JPU yang tidak prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/2).

"Seharusnya hari ini pembacaan tuntutan JPU. Tapi pada hari ini JPU kurang sehat jadi tidak dapat membacakan tuntutan," kata Hakim Ketua Makmur dalam persidangan.

Baca Juga:

Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan bagi pria berusia 25 tahun itu.

"Hari kamis tanggal 13 (Februari) kami perintahkan pada panitera segera membuat penetapan hari berikutnya untuk dikirimkan ke JPU," kata Hakim Ketua Makmur.

Terdakwa sendiri mengaku tak bermaksud sungguh-sungguh mengancam Jokowi.

"Karena banyak riuh demonstran, saya spontan mengikuti," kata Hermawan.

Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)
Tersangka pengancam penggal Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto (Foto: screenshot youtube.com)

Hermawan mengatakan, saat itu dia ikut ajakan temannya, Ryan Maulana, untuk berdemonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin. Agenda demonstrasinya adalah meneriakkan kecurangan Pemilu 2019.

"Pada saat itu setelah salat Jumat diajak teman saya, ingin mengawal kecurangan, maka saya hadir," jelas dia.

Dia mengatakan, saat itu terbawa suasana demonstrasi yang meneriakkan Jokowi dengan cacian di depan kantor Bawaslu. Sebab itu, dia melakukan hal serupa.

Baca Juga:

Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana

Hermawan didakwa tiga pasal, yaitu pertama pasal 104 KUHP, kedua pasal 110 jo 87 KUHP, dan ketiga pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk kasus makar.

Pria muda itu ditangkap di kediamannya di Parung, Bogor pada Minggu (12/5/2019) usai terekam mengatakan akan mengancam memenggal kepala Presiden RI Joko Widodo dalam aksi di depan Gedung Bawaslu (10/5/2019).

Video yang terekam dan berakhir viral di media sosial baik instagram maupun twitter itulah yang akhirnya menjebloskan Hermawan ke balik jeruji besi.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," kata Hermawan dalam video viral yang tersebar itu. (Knu)

Baca Juga:

Kata Pengamat Soal Peran Wahyu Setiawan di Sidang Pleno KPU

#Presiden Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tiba dikediaman Jalan Kutai Utara 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo usai berlibur bersama cucunya di Bali, Sabtu (12/7).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu
Berita Foto
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz usai menjalani pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Rabu (26/3/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 26 Maret 2025
Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK
Indonesia
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Jokowi diharapkan kembali berbaur dengan masyarakat di wilayah setempat.
Frengky Aruan - Selasa, 22 Oktober 2024
Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat
Indonesia
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Presiden Joko Widodo akan kembali ke Solo setelah purnatugas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 19 Oktober 2024
H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi
Indonesia
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Jokowi juga menggelar makan siang terakhir bersama jajaran menteri kabinet kerja
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 Oktober 2024
Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
Lifestyle
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo menanam pohon pulai di perkarangan Istana Negara Jakarta pada Kamis (17/10) atau sebelum berakhirnya masa jabatan.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Dalam narasinya disebutkan Jokowi marah karena Prabowo diam-diam memilih mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai wakil presiden (wapres) pengganti Gibran Rakabuming Raka.
Frengky Aruan - Jumat, 18 Oktober 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
Indonesia
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 Oktober 2024
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
Indonesia
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Sekda DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, ditunjuk sebagai Plh Pj Gubernur Jakarta. Ia menggantikan Heru Budi yang lengser hari ini.
Soffi Amira - Kamis, 17 Oktober 2024
Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta
Indonesia
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur DKI Jakarta.
Frengky Aruan - Kamis, 17 Oktober 2024
Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
Bagikan