Gugatan Warga Terhadap Pemprov DKI Terkait Banjir Masuki Sidang Perdana
Sidang perdana gugatan class action banjir Jakarta terhadap Pemprov DKI (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Sidang perdana gugatan "class action" terkait banjir di Jakarta memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penggugat menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti kerugian masyarakat Jakarta sebesar Rp42,33 miliar akibat banjir Jakarta di awal 2020.
Baca Juga:
Jawaban Haji Lulung Terkait Pemprov DKI Digugat Class Action oleh Warga Akibat Banjir
Salah satu anggota advokasi banjir Jakarta Azas Tigor Nainggolan lmengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.
Menurut Azas. aturan gugatan "class action" itu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Ada banyak hal yang kami bicarakan dan siapkan untuk sidang hati Senin mendatang. Terungkap dalam pertemuan tadi bahwa warga korban banjir yang menjadi penggugat sudah mendapat tekanan," kata Azas kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/2).
Azas mengatakan hal yang membuat gugatan "class action" berbeda dengan gugatan perdata lainnya karena hakim mendapatkan waktu khusus memutuskan gugatan dapat dilanjutkan atau tidak.
"Bener ga nih dapet kuasa, mana kuasanya?Seperti itu, orangnya mana? Seperti itu," kata Azas.
Menurut Azas. aturan gugatan "class action" itu disesuaikan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Azas menyampaikan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 3 Februari 2020. Tim juga warga melakukan konsolidasi supaya upaya hukum terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjalan lancar.
"Pertemuan adalah untuk lebih memperkuat dan saling meneguhkan antarwarga korban banjir yang menjadi penggugat bersama kami para lawyer warga," ujar Azas.
Azas mengemukakan, tekanan terjadi supaya warga yang jumlahnya 243 orang tidak melakukan gugatan. Namun, tim advokasi dipastikan tetap maju sehingga gugatan yang dilakukan supaya ada efek jera untuk Pemprov DKI dalam menanggulangi banjir.
"Para penggugat mendapat tekanan berupa pertanyaan dan permintaan agar tidak usah melakukan gugatan terhadap pemprov Jakarta," ujar Azas.
Baca Juga:
Sebelumnya, advokasi banjir Jakarta memasukan gugatan "class action" yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini menuntut ganti rugi mencapai Rp42,33 miliar akibat hujan di awal 2020 yang menyebabkan banjir.
Tidak hanya itu, mereka juga menuntut adanya "Early Warning System" (EWS) yang berfungsi agar kejadian serupa tidak terulang.
Karena itu, gugatan "class action" yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta turut berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.(Knu)
Baca Juga:
Diduga Lalai Atasi Banjir, Anies Layak Digugat ke Pengadilan
Bagikan
Berita Terkait
Pemenuhan Fasilitas Bagi Disabilitas Jadi PR Pemerintah dan DPRD Jakarta
4 Raperda Baru Disahkan Siang Ini, Sekolah Wajib Gratis 12 Tahun dan Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan
1,4 Ton Cabai dari Aceh Bakal Beredar di Jakarta, Dijual Murah Enggak Sampai Rp 50 Ribu Per Kilo
Pramono Siapkan Insentif Paket Komplit Buat Para Pekerja Jakarta, Apa Saja?
Pramono Anung Pastikan ASN DKI Profesional Meski Kerja dari Pantai, Layanan Publik Dijamin Tak Terganggu
DPRD DKI Jakarta Targetkan 20 Perda Rampung di 2026, Mulai Urusan Narkoba Sampai Nasib PKL Jadi Prioritas
Kota Tua Harus Sudah 'Glowing' Sebelum 2029, Rano Karno Bentuk Lembaga Teknis Khusus
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya