Diduga Lalai Atasi Banjir, Anies Layak Digugat ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di Jalan Rusun Pesakih Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/DEVI NINDY)
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, perkiraan akan terjadinya banjir Jakarta sudah diperingatkan jauh hari oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sebagai contoh, pada siang hari 31 Desember 2019, sudah diberitakan bahwa Waduk Katulampa Bogor dalam posisi Siaga 3. Artinya, ketinggian air akibat hujan di daerah Bogor sudah mulai tinggi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Minta Anies Lanjutkan Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
Azas mengatakan, seharusnya semua informasi ini mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengorganisir anak buahnya menolong dan menyelamatkan warga Jakarta dari dampak banjir.
Ia mengatakan, air dari Bogor memerlukan waktu sekitar 6 jam sampai 8 jam tiba di Jakarta. Sehingga, Anies dan aparat pemprov Jakarta memiliki waktu cukup juga memberikan informasi dini dan menggerakkan persiapan bantuan darurat bagi warga yang berpotensi terdampak banjir.
"Melihat luasan dan tingginya jumlah korban banjir Jakarta 2020 menunjukan bahwa Pemprov Jakarta tidak bekerja baik menyiapkan dan menolong warga Jakarta," jelas Azas dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/1).
Azas beranggapan, bisa saja ada upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri.
Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas dugaan kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.
Upaya gugatan itu dapat dilakukan dengan model gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) atau gugatan legal standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).
"Sebagai masyarakat kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan anak buahnya para aparat Pemprov Jakarta. Artinya banjir Jakarta 2020 telah memberikan dampak kerugian besar bagi warga Jakarta dan Indonesia maka Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta harus bertanggung jawab dan harus digugat ke pengadilan," tutur Azas.
Azas melihat, apa yang terjadi adalah pembiaran dan kelalaian Anies Baswedan tidak mampu bekerja baik dan tidak mampu memimpin aparatnya untuk mengurangi kerugian warga Jakarta akibat banjir Jakarta yang terjadi.
Jakarta memang pernah memiliki kejadian banjir besar pada tahun 2002. Saat itu terjadi banyak korban karena tidak berjalannya sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon).
Begitu pula pada kejadian banjir Jakarta 2020 ini, yang terjadi sama bahwa tidak berjalannya sistem peringatan (informasi) dini dan sistem bantuan darurat dari aparat pemprov Jakarta.
"Tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu tentunya adalah tanggung jawab Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta," imbuh koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.
Baca Juga:
Polisi Antisipasi Kejahatan terhadap Rumah Warga Korban Banjir
Azas mengatakan, dampak dari tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu mengakibatkan kerugian sangat besar. Aparat Pemprov Jakarta tidak siap karena memang sejak awal belum membangun sistem antisipasi dampak banjir.
Justru saat ini terbangun solidaritas masyarakat menolong sesamanya. Mesjid, gereja dan rumah warga menjadi tempat mengungsi. Masyarakat membuka dapur umum digerakkan oleh rasa solidaritas. Bantuan justru datang hanya dari sesama masyarakat tanpa keterlibatan dapur umum Pemprov Jakarta.
"Gerakan solidaritas sesama masyarakat ini tambah kuat membuktikan bahwa Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak mampu bekerja dan tidak mampu memimpin. Buruknya kinerja Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta menyadarkan masyarakat Jakarta untuk tidak berharap adanya bantuan dari Pemprov Jakarta," terang dia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
15 RT di Jakarta Timur Tergenang, Ini Langkah BPBD Atasi Luapan Ciliwung
Gubernur Pramono Usul Speaker Masjid dan Gereja Dipakai untuk Peringatan Dini Banjir
Banjir Rob Mampir Depan JIS Hingga Jalanan Utama Terendam, Kawasan Muara Angke yang Langganan Banjir Justru Aman
BPBD DKI Sebut Banjir di Jakarta Sudah Surut, Turunkan Personel untuk Pantau Kondisi Genangan
42 RT di Jakarta Terendam Banjir, BPBD: Genangan Terus Meluas Hingga Malam Hari
Banjir Jakarta Meluas, Pintu Air Mayoritas Siaga Tiga
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Antisipasi Banjir Rob Lebih dari Setengah Meter, BPBD DKI Siapkan 257 Lokasi Pengungsian untuk Warga Jakarta Utara