Diduga Lalai Atasi Banjir, Anies Layak Digugat ke Pengadilan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau banjir di Jalan Rusun Pesakih Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (2/1/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa. (ANTARA/DEVI NINDY)
MerahPutih.com - Pengamat perkotaan Azas Tigor Nainggolan menilai, perkiraan akan terjadinya banjir Jakarta sudah diperingatkan jauh hari oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Sebagai contoh, pada siang hari 31 Desember 2019, sudah diberitakan bahwa Waduk Katulampa Bogor dalam posisi Siaga 3. Artinya, ketinggian air akibat hujan di daerah Bogor sudah mulai tinggi.
Baca Juga:
Ketua DPRD Minta Anies Lanjutkan Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir Jakarta
Azas mengatakan, seharusnya semua informasi ini mendorong Gubernur DKI Anies Baswedan mengorganisir anak buahnya menolong dan menyelamatkan warga Jakarta dari dampak banjir.
Ia mengatakan, air dari Bogor memerlukan waktu sekitar 6 jam sampai 8 jam tiba di Jakarta. Sehingga, Anies dan aparat pemprov Jakarta memiliki waktu cukup juga memberikan informasi dini dan menggerakkan persiapan bantuan darurat bagi warga yang berpotensi terdampak banjir.
"Melihat luasan dan tingginya jumlah korban banjir Jakarta 2020 menunjukan bahwa Pemprov Jakarta tidak bekerja baik menyiapkan dan menolong warga Jakarta," jelas Azas dalam keteranganya yang dikutip di Jakarta, Kamis (2/1).
Azas beranggapan, bisa saja ada upaya meminta tanggung jawab kepada Anies Baswedan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata ke pengadilan negeri.
Gugatan PMH itu diajukan dasar adanya atas dugaan kelalaian Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta, yaitu tidak melakukan kewajiban hukumnya dan berakibat menimbulkan kerugian terhadap warga Jakarta.
Upaya gugatan itu dapat dilakukan dengan model gugatan class action (gugatan perwakilan kelompok) atau gugatan legal standing (gugatan perwakilan organisasi) atau gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara).
"Sebagai masyarakat kita memiliki hak atas diberikannya layanan publik yang baik karena kita pembayar pajak yang digunakan uangnya sebagai gaji Anies Baswedan dan anak buahnya para aparat Pemprov Jakarta. Artinya banjir Jakarta 2020 telah memberikan dampak kerugian besar bagi warga Jakarta dan Indonesia maka Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta harus bertanggung jawab dan harus digugat ke pengadilan," tutur Azas.
Azas melihat, apa yang terjadi adalah pembiaran dan kelalaian Anies Baswedan tidak mampu bekerja baik dan tidak mampu memimpin aparatnya untuk mengurangi kerugian warga Jakarta akibat banjir Jakarta yang terjadi.
Jakarta memang pernah memiliki kejadian banjir besar pada tahun 2002. Saat itu terjadi banyak korban karena tidak berjalannya sistem peringatan dini (early warning system) dan sistem bantuan darurat (emergency respon).
Begitu pula pada kejadian banjir Jakarta 2020 ini, yang terjadi sama bahwa tidak berjalannya sistem peringatan (informasi) dini dan sistem bantuan darurat dari aparat pemprov Jakarta.
"Tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu tentunya adalah tanggung jawab Anies Baswedan sebagai Gubernur Jakarta," imbuh koordinator Forum Warga Kota Jakarta ini.
Baca Juga:
Polisi Antisipasi Kejahatan terhadap Rumah Warga Korban Banjir
Azas mengatakan, dampak dari tidak berjalannya kedua sistem penanganan bencana itu mengakibatkan kerugian sangat besar. Aparat Pemprov Jakarta tidak siap karena memang sejak awal belum membangun sistem antisipasi dampak banjir.
Justru saat ini terbangun solidaritas masyarakat menolong sesamanya. Mesjid, gereja dan rumah warga menjadi tempat mengungsi. Masyarakat membuka dapur umum digerakkan oleh rasa solidaritas. Bantuan justru datang hanya dari sesama masyarakat tanpa keterlibatan dapur umum Pemprov Jakarta.
"Gerakan solidaritas sesama masyarakat ini tambah kuat membuktikan bahwa Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta tidak mampu bekerja dan tidak mampu memimpin. Buruknya kinerja Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta menyadarkan masyarakat Jakarta untuk tidak berharap adanya bantuan dari Pemprov Jakarta," terang dia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pendangkalan Kali Grogol Selatan Picu Banjir, DPRD Minta SDA DKI Bertindak
Siang Ini 39 RT dan 1 Ruas Jalan di Jakarta Dilanda Banjir
Jalan DI Panjaitan Jakarta Banjir 50 Cm, Hanya Bisa Dilalui Satu Lajur
Pemerintah Bakal Bangun Flyover di Jalan Daan Mogot Buat Atasi Banjir dan Macet
Strategi Kolaboratif BPBD DKI Berhasil Atasi Banjir Jakarta Dalam Waktu Singkat
Banjir Bidara Cina: Ciliwung Meluap, Warga Mulai Garuk-Garuk Karena Gatal Masal
Jumat Siang Ini 50 RTdi Ibu Kota Masih Kebanjiran, 2 Jalan Tergenang
Jurus Pramono Tangani Banjir Jakarta, Bakal Normalisasi Kali Cakung Lama dan Bangun Waduk di Kali Angke
Pembangunan Waduk Polor dan Normalisasi Sungai Jadi 'Senjata' Pemprov DKI Jakarta Atasi Banjir
Banjir Jakarta 30 Januari 2026: 39 RT Terendam, Ratusan Warga Harus Mengungsi