Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS).

Saat bersaksi, Endang menuturkan dirinya mengetahui bahwa Darman memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Ia mengetahui kabar tersebut setelah berbincang dengan bosnya.

Baca Juga

Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," kata Endang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1)

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pembahasan utang piutang antara Darman dengan Endang. Kepada Jaksa, Endang mengatakan bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil.

"Di mana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya nggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Endang mengaku pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.


"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," katanya.

Meskipun demikian, Endang mengaku tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," ucap Endang.

Baca Juga

Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP

Senada juga disampaikan Endang saat ditanya tim kuasa hukum Andra, Pahrozi terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Tim kuasa hukum menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar 30.000 dollar Amerika.

"Saya lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30.000 dan tidak membuka amplop itu," tegas Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Dirut PT INTI Penyuap Bos Keuangan AP II

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan