Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS).

Saat bersaksi, Endang menuturkan dirinya mengetahui bahwa Darman memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Ia mengetahui kabar tersebut setelah berbincang dengan bosnya.

Baca Juga

Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," kata Endang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1)

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pembahasan utang piutang antara Darman dengan Endang. Kepada Jaksa, Endang mengatakan bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil.

"Di mana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya nggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Endang mengaku pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.


"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," katanya.

Meskipun demikian, Endang mengaku tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," ucap Endang.

Baca Juga

Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP

Senada juga disampaikan Endang saat ditanya tim kuasa hukum Andra, Pahrozi terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Tim kuasa hukum menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar 30.000 dollar Amerika.

"Saya lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30.000 dan tidak membuka amplop itu," tegas Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Dirut PT INTI Penyuap Bos Keuangan AP II

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Berita Foto
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Alex atau Ishfah Abidal Aziz Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Foto
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 11 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menghormati pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tipikor.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Pelimpahan Kasus Kuota Haji ke Tipikor, Kuasa Hukum Yaqut: Dakwaan akan Diuji di Persidangan
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Bagikan