Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS).

Saat bersaksi, Endang menuturkan dirinya mengetahui bahwa Darman memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Ia mengetahui kabar tersebut setelah berbincang dengan bosnya.

Baca Juga

Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," kata Endang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1)

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pembahasan utang piutang antara Darman dengan Endang. Kepada Jaksa, Endang mengatakan bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil.

"Di mana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya nggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Endang mengaku pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.


"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," katanya.

Meskipun demikian, Endang mengaku tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," ucap Endang.

Baca Juga

Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP

Senada juga disampaikan Endang saat ditanya tim kuasa hukum Andra, Pahrozi terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Tim kuasa hukum menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar 30.000 dollar Amerika.

"Saya lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30.000 dan tidak membuka amplop itu," tegas Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Dirut PT INTI Penyuap Bos Keuangan AP II

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Saksi di sidang kasus sertifikasi K3 Kemnaker menyebut adanya penyerahan uang Rp 50 juta yang ditujukan kepada mantan Menaker Ida Fauziyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
Sidang Noel: Saksi Sebut Penyerahan Rp 50 Juta kepada Ida Fauziyah Terkait Sertifikasi K3
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Negara diperkirakan menanggung kerugian total mencapai Rp285,18 triliun
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Bagikan