Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 29 Januari 2020
Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan sopir Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi (INTI) Darman Mappangara, Endang Suherman menjadi saksi dalam persidangan tipikor kasus suap Semi Baggage Handling System (BHS).

Saat bersaksi, Endang menuturkan dirinya mengetahui bahwa Darman memiliki utang dengan mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Ia mengetahui kabar tersebut setelah berbincang dengan bosnya.

Baca Juga

Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar hutang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih utang sama Pak Andra," kata Endang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/1)

Kemudian, Jaksa penuntut umum (JPU) mendalami pembahasan utang piutang antara Darman dengan Endang. Kepada Jaksa, Endang mengatakan bahwa pembicaraan itu dilakukan di dalam mobil.

"Di mana pembicaraan itu?," tanya Jaksa

"Di mobil pak, cuma kalau untuk itu saya nggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," jawab Endang.

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II
Mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y Agussalam. Foto: Dok. Angkasa Pura II

Endang mengaku pembicaraan itu berlangsung saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019. Saat itu, kata Endang, dia diperintah Darman untuk membayarkan utangnya ke Andra.


"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," katanya.

Meskipun demikian, Endang mengaku tidak tahu besaran utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra. Dia menyebut, tidak menanyakan hal itu secara rinci.

"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa

"Enggak tahu," ucap Endang.

Baca Juga

Direksi PT Angkasa Pura II yang Ditangkap KPK Ikut Nikmati Duit Korupsi e-KTP

Senada juga disampaikan Endang saat ditanya tim kuasa hukum Andra, Pahrozi terkait peristiwa pada 26 juli 2019. Tim kuasa hukum menyebut, Endang menerima uang dari Taswin Nur sebesar 30.000 dollar Amerika.

"Saya lihat pada tulisan diamplop tertulis USD 30.000 dan tidak membuka amplop itu," tegas Endang.

Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar USD 71.000 dan SGD 96.700. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang itu diduga dari mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.

Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa yang bersangkutan telah memberikan uang secara bertahap sebesar 71 ribu dolar Amerika dan 96.700 dolar Singapura kepada Andra Y Agussalam yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) agar PT Inti mendapatkan proyek pengadaan semi Baggage Handling System (BHS). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Jadi Tersangka KPK, Segini Harta Dirut PT INTI Penyuap Bos Keuangan AP II

Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#Pengadilan Tipikor #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan