Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 Januari 2020
Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN

Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak bersaksi di sidang Tipikor perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Sidang diagendakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya utang-piutang antara mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara dengan bekas Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga

Suap Proyek BHS, KPK Garap DIrektur Keuangan Angkasa Pura II

Teddy mengakui pernah diperintah oleh Darman untuk meminjam uang ke Andra sekira Rp5 miliar pada 2018. Kata Teddy, uang itu sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.

"Jadi awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang tersebut," ungkap Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Andra dan Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Direktur PT INTI, Darman Mappangara (Foto: antaranews)
Mantan Direktur PT INTI Darman Mappangara (Foto: antaranews)

Teddy mengaku menerima 3 kali pemberian uang pinjaman dari Andra pada sekira Juli 2018 dengan nilai total Rp5 miliar. Namun, terdapat perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang itu berbunga.

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS

"Tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp5 miliar dengan bunga 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," ucapnya.

Tak hanya sekali, kata Teddy, Darman meminjam uang ke Andra dalam dua kali perjanjian. Dibebera Teddy, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya.

"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," katanya.

Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.

Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

Baca Juga

Suap Proyek BHS, KPK Periksa Dua Direktur Angkasa Pura II

Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)

#Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Jaksa mendakwa Noel melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Mei 2026
Noel Ebenezer Menyesal Kurang Banyak Korupsi Usai Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Didik Setiawan - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Aliran dana korupsi ini ternyata juga mengalir ke beberapa pihak lain
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan Lisensi K3
Berita Foto
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan Franka Franklin Makarim di Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026
Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Indonesia
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook dan CDM dengan uang pengganti mencapai Rp 5,68 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Pengganti Rp 5,6 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di kasus dugaan korupsi Chromebook dan CDM Kemendikbudristek. Kerugian negara disebut mencapai Rp 2,1 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Tuntutan Nadiem di Kasus Chromebook Capai 1.597 Halaman, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Bagikan