Di Sidang Tipikor Terungkap Ada Utang Piutang Suap Proyek Antar BUMN


Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak bersaksi di sidang Tipikor perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) yang menyeret dua BUMN yakni, PT Angkasa Pura II dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Sidang diagendakan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Komisaris PT Tri Mitra Lestari (TML) Energy, Teddy Simanjuntak. Dalam kesaksiannya, Teddy mengungkap adanya utang-piutang antara mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara dengan bekas Dirkeu PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam. Darman dan Andra merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga
Suap Proyek BHS, KPK Garap DIrektur Keuangan Angkasa Pura II
Teddy mengakui pernah diperintah oleh Darman untuk meminjam uang ke Andra sekira Rp5 miliar pada 2018. Kata Teddy, uang itu sebagai pinjaman utang dari Andra untuk Darman.
"Jadi awalnya saya kurang begitu tahu pak pinjaman tersebut karena bukan saya yang mencari pinjaman, tapi waktu itu beliau, Pak Darman minta bantuan saya untuk bisa menandatangani kontrak perjanjian tersebut. Setelah itu, beliau percaya untuk saya mengambil uang tersebut," ungkap Teddy saat bersaksi untuk terdakwa Andra dan Darman di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/1).

Teddy mengaku menerima 3 kali pemberian uang pinjaman dari Andra pada sekira Juli 2018 dengan nilai total Rp5 miliar. Namun, terdapat perjanjian antara Darman dan Andra bahwa pinjaman uang itu berbunga.
Baca Juga
KPK Periksa Direktur Keuangan PT INTI Terkait Kasus Suap Proyek BHS
"Tanggal 2 bulan Juli, dengan nilai Rp5 miliar dengan bunga 250 juta yang tanda tangan beliau langsung Pak darman dengan Pak Andra," ucapnya.
Tak hanya sekali, kata Teddy, Darman meminjam uang ke Andra dalam dua kali perjanjian. Dibebera Teddy, beberapa utang yang dipinjam Darman telah dikembalikan ke Andra berikut bunganya.
"Pengakuan saya, itu untuk bayar utang pak," katanya.
Dalam perkara ini, Mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71.000 dolar Amerika Serikat dan 96.700 dolar Singapura. Uang itu diduga berasal dari mantan Dirut PT INTI, Darman Mappangara.
Uang tersebut diduga diterima Andra untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) agar menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).
Baca Juga
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
