Sidang PK Setnov Digelar, Pengacara Takut Diomeli Hakim

Rabu, 28 Agustus 2019 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi e-KTP sekaligus eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara korupsi KTP Elektronik.

"Alasan kami mengajukan PK adalah karena ada novum (bukti baru), kedua kita melihat ada pertentangan putusan dengan yang lain, ketiga ada kehilafan hakim," kata Maqdir Ismail, pengacara eks Ketua Umum Golkar itu, di Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga:

Gegara Setnov Kecelakaan, Game Tiang Listrik Pun Muncul. Sudah Coba?

KPK Eksekusi Duit Rp1,1 Miliar dari Rekening Bank Mandiri Setnov

Namun, Maqdir belum mau mengungkapkan apa bukti baru yang ia ajukan sebelum persidangan dimulai. Dikutip Antara, dia hanya memastikan Setnov dipastikan hadir dalam sidang PK yang digelar hari ini.

"Novumnya nanti deh kan belum dibacain nanti diomeli hakim," tegas mantan aktivis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu.

maqdir
Pengacara Maqdir Ismail (kanan). (Foto: Antarafoto)

Setnov adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Terhadap vonis itu, Setnov langsung menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding. Pembayaran uang pengganti itu dilakukan dengan cara mencicil. Hingga saat ini Setnov sudah membayar sebesar Rp1.116.624.197 ditambah Rp5 miliar.

Baca Juga:

Setnov Divonis 15 Tahun Bui, Ini Daftar Bukti dan Fakta Hukumnya

Kronologi Plesiran Setnov Versi Kemenkumham

Meski sudah dipenjara, Setnov kerap menjadi pemberitaan misalnya temuan Ombudsman RI bahwa Setnov mendapatkan kamar yang lebih luas dan bagus dibanding warga binaan lain berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) pada 14 November 2019 di lapas Sukamiskin.

Setnov juga pernah mengelabuhi petugas pengawalan yang saat itu tengah mengawalnya melakukan pengobatan ke RS Santosa Bandung sehingga ia dipindahkan selama satu bulan di Rutan Gunung Sindur, Novanto tidak boleh dikunjungi keluarga pada 14 Juni 2019. Namun, Setnov diketahui sejak 14 Juli 2019 kembali menghuni Lapas Sukamiskin Bandung. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan