Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting
Senin, 30 November 2015 -
Merahputih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengambilan keputusan menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kembali ditunda.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding dalam mengatakan, penundaan pengambilan keputusan lantaran ada perbedaan pandangan anggota terkait keputusan yang sudah disahkan oleh pimpinan MKD pekan lalu.
"Ada perbedaan pandangan soal kesepakatan keputusan minggu lalu, jadi sidang harus ditunda besok hari," katanya kepada awak media, Senin (30/11).
Diakuinya, ada sejumlah anggota yang kembali mempertanyakan status keputusan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman Said, di antaranya terkait legal standing yang dinilai cacat hukum, karena hanya mendengarkan satu ahli bahasa hukum dan tidak mendengarkan ahli bahasa tata negara, kemudian terkait alat bukti yang diserahkan tidak menyeluruh.
Politisi Hanura itu pun kecewa dengan sikap anggota MKD yang terkesan memutar-mutar fakta persidangan.
"Saya terus terang kecewa lantaran ada anggota baru kemudian menggugat ulang keputusan sebelumnya," ungkap Sarifuddin.
Terkait hal itu, Sarifuddin menyebutkan akan ada pengambilan keputusan melalui voting, jika anggota MKD tetap ngotot pada pandangan masing-masing.
"Jika ini tidak selesai bisa jadi besok ada voting," tukasnya. (fdi)
BACA JUGA: