Sidang MKD Ditunda, Keputusan Bisa Lewat Voting


Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan palu sidang kepada Ketua MKD DPR RI Surahmah Hidayat (tengah) dan tiga wakil ketua, di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/11). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pengambilan keputusan menindaklanjuti laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said soal pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia kembali ditunda.
Anggota MKD Sarifuddin Sudding dalam mengatakan, penundaan pengambilan keputusan lantaran ada perbedaan pandangan anggota terkait keputusan yang sudah disahkan oleh pimpinan MKD pekan lalu.
"Ada perbedaan pandangan soal kesepakatan keputusan minggu lalu, jadi sidang harus ditunda besok hari," katanya kepada awak media, Senin (30/11).
Diakuinya, ada sejumlah anggota yang kembali mempertanyakan status keputusan untuk menindaklanjuti laporan Sudirman Said, di antaranya terkait legal standing yang dinilai cacat hukum, karena hanya mendengarkan satu ahli bahasa hukum dan tidak mendengarkan ahli bahasa tata negara, kemudian terkait alat bukti yang diserahkan tidak menyeluruh.
Politisi Hanura itu pun kecewa dengan sikap anggota MKD yang terkesan memutar-mutar fakta persidangan.
"Saya terus terang kecewa lantaran ada anggota baru kemudian menggugat ulang keputusan sebelumnya," ungkap Sarifuddin.
Terkait hal itu, Sarifuddin menyebutkan akan ada pengambilan keputusan melalui voting, jika anggota MKD tetap ngotot pada pandangan masing-masing.
"Jika ini tidak selesai bisa jadi besok ada voting," tukasnya. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
