MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei pada Selasa (13/8) siang. Dalam sidang ini, ada 11 terdakwa yang menjalani sidang. Mereka kompak mengenakan kemeja putih.
Para terdakwa di antaranya bernama Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.
Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran menjelaskan, bahwa salah satu terdakwa bernama Ardiansyah ikut dalam kerusuhan pada 22 Mei lalu atas perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurohman Al Habsyi.
Ia juga diminta menyerang kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat karena ketidakpuasan hasil pemilu 2019 dengan imbalan Rp 50 ribu.
"Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu," kata Anggia di PN Jakarta Barat Selasa (13/8).
Sedangkan, lanjut Yusran, ke sembilan terdakwa lainnya tidak dijanjikan uang 50 ribu. Kesembilan ini secara spontan dan sukarela ikut dalam kerusuhan yang rencanaya di depan kantor Bawaslu RI.
Baca Juga: Pensiunan Jenderal Pendukung Prabowo Dalangi Kerusuhan 21-22 Mei, BPN: Hoaks!
Namun, baru sampai di kawasan Fly Over Slipi, Jakarta Barat massa sudah terjadi kericuhan. Kedua terdakwa yang mendapatkan omongan uang 50 ribu ini lantas ikut nimbrung dengan massa yang sudah rusuh.
"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi. Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," sambung dia.
Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei
Sebagai informasi, 11 orang ini didakwa dengan pasal pertama 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)