Sidang Kerusuhan 22 Mei: Pelaku Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 13 Agustus 2019
Sidang Kerusuhan 22 Mei: Pelaku Dibayar Rp 50 Ribu untuk Serang Bawaslu

Sidang perdana tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana kasus kerusuhan 22 Mei pada Selasa (13/8) siang. Dalam sidang ini, ada 11 terdakwa yang menjalani sidang. Mereka kompak mengenakan kemeja putih.

Para terdakwa di antaranya bernama Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran menjelaskan, bahwa salah satu terdakwa bernama Ardiansyah ikut dalam kerusuhan pada 22 Mei lalu atas perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurohman Al Habsyi.

Ia juga diminta menyerang kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat karena ketidakpuasan hasil pemilu 2019 dengan imbalan Rp 50 ribu.

Sidang perdana tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019). (ANTARA News/Shofi Ayudiana)
Sidang perdana tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/8/2019). (ANTARA News/Shofi Ayudiana)

"Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang diiming-imingi uang Rp 50 ribu untuk ikut demo kedaulatan rakyat di depan kantor Bawaslu," kata Anggia di PN Jakarta Barat Selasa (13/8).

Sedangkan, lanjut Yusran, ke sembilan terdakwa lainnya tidak dijanjikan uang 50 ribu. Kesembilan ini secara spontan dan sukarela ikut dalam kerusuhan yang rencanaya di depan kantor Bawaslu RI.

Baca Juga: Pensiunan Jenderal Pendukung Prabowo Dalangi Kerusuhan 21-22 Mei, BPN: Hoaks!

Namun, baru sampai di kawasan Fly Over Slipi, Jakarta Barat massa sudah terjadi kericuhan. Kedua terdakwa yang mendapatkan omongan uang 50 ribu ini lantas ikut nimbrung dengan massa yang sudah rusuh.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukkan ke polisi. Bahwa aksi terjadi mulai pukul 01.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di sepanjang jalan Petamburan Jakarta Barat," sambung dia.

Baca Juga: PSI Tantang Polri Tangkap Tokoh di Balik Kerusuhan 22 Mei

Sebagai informasi, 11 orang ini didakwa dengan pasal pertama 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 214 ayat (1) KUHP. Ketiga, Pasal 170 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 211 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima, Pasal 358 ke-1 KUHP. Keenam, Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketujuh, Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedelapan, Pasal 218 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

#Kerusuhan Massa
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Pihak militer akan diterjunkan mendampingi aparat kepolisian.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
 Pemerintah Prancis Akui Gagal Tangani Kerusuhan, akan Kerahkan Pasukan Militer untuk Pengamanan
Dunia
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Jam malam akan berlaku mulai Senin pukul 23.00 hingga Selasa pukul 06.00. Selain itu, kerumunan dan demonstrasi juga dilarang mulai pukul 20.00.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Cegah Kerusuhan Lanjutan, Polisi Paris Terapkan Jam Malam di 2 Wilayah
Dunia
Takut Dijarah, Toko-Toko Mewah di Milan Kosongkan Etalase, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Baru
Langkah itu diambil di tengah kekhawatiran gelombang kerusuhan baru.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Oktober 2026
Takut Dijarah, Toko-Toko Mewah di Milan Kosongkan Etalase, Pemerintah Siapkan Tindakan Tegas Baru
Indonesia
Italia Kerahkan Tentara Atasi Kerusuhan di Milan
Di kota di bagian utara Italia itu, lebih dari 300 orang ditahan polisi dan hampir 50 di antaranya ditangkap
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Italia Kerahkan Tentara Atasi Kerusuhan di Milan
Dunia
Kerusuhan Prancis, PM Sebastien Lecornu Tegaskan Penjarah Harus Ganti Rugi
Sebagian besar pemilik toko telah kehilangan seluruh harta benda mereka.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Kerusuhan Prancis, PM Sebastien Lecornu Tegaskan Penjarah Harus Ganti Rugi
Indonesia
Eropa Rusuh, Pengamat Minta Pemerintahan Prabowo Siaga
Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan kondisi keamanan yang relatif kondusif.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Eropa Rusuh, Pengamat Minta Pemerintahan Prabowo Siaga
Dunia
Prancis Kaos! Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri Laurent Nunez
Presiden Prancis Emmanuel Macron menolak pengunduran diri Mendagri Laurent Nunez usai kerusuhan massal. 2.400 orang ditangkap & 1.500 toko dijarah. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Prancis Kaos! Presiden Macron Tolak Pengunduran Diri Mendagri Laurent Nunez
Dunia
Milan Dilanda Kerusuhan Protes Tingginya Biaya Hidup, Toko Dijarah
Seruan untuk berkumpul di Piazza del Duomo kembali beredar di media sosial sejak Minggu (18/10) pagi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Milan Dilanda Kerusuhan Protes Tingginya Biaya Hidup, Toko Dijarah
Dunia
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Emmanuel Macron tetap melanjutkan kunjungan ke empat negara Teluk di tengah kerusuhan Prancis akibat lonjakan biaya hidup dan harga BBM. Lebih dari 2.000 orang ditahan.
Frengky Aruan - Senin, 19 Oktober 2026
Macron Tetap Terbang ke Negara Teluk di Tengah Kerusuhan Prancis, Harga BBM Jadi Sorotan
Dunia
Kerusuhan di Paris Prancis Bikin Gerai Ritail Rugi Ratusan Juta Euro
kepolisian kekurangan personel dan sumber daya untuk menjamin keamanan masyarakat selama kerusuhan pada Sabtu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
 Kerusuhan di Paris Prancis Bikin Gerai Ritail Rugi Ratusan Juta Euro
Bagikan