MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarief Muhammad menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan dosen yang terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada Senin (25/5).
Dalam persidangan tersebut, terungkap banyak dosen harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi itu dinilai memprihatinkan karena berpotensi mengganggu pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
DPR Soroti Rendahnya Kesejahteraan Dosen
“Kalau gaji mereka kecil dan kesejahteraannya kurang, bagaimana para dosen bisa fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara maksimal? Padahal mereka memiliki tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencetak generasi bangsa,” ujar Habib Syarief di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurutnya, rendahnya kesejahteraan dosen juga berdampak pada menurunnya minat generasi muda untuk menekuni profesi dosen.
Baca juga:
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, dunia pendidikan tinggi Indonesia dinilai dapat menghadapi krisis regenerasi tenaga pendidik di masa depan.
Saya sangat prihatin dengan kondisi para dosen saat ini. Mereka adalah ujung tombak pendidikan tinggi kita. Kalau dosen tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa fokus mendidik anak-anak bangsa dan menghasilkan riset-riset berkualitas,
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad.
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu mengaku memahami beratnya tanggung jawab profesi dosen karena pernah menjadi tenaga pengajar di perguruan tinggi.
“Saya pernah menjadi dosen, sehingga saya tahu bagaimana beratnya tanggung jawab profesi ini. Dosen tidak hanya mengajar, tetapi juga harus melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga:
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Komisi X DPR Dukung Judicial Review di MK
Habib Syarief menyatakan dukungannya terhadap judicial review atau uji materi UU Guru dan Dosen yang diajukan para dosen ke Mahkamah Konstitusi.
Ia meminta para hakim MK mendengar aspirasi dosen yang selama ini memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.
“Saya mendukung judicial review yang dilakukan para dosen. Saya berharap para hakim Mahkamah Konstitusi mendengar suara-suara dosen dan mengabulkan gugatan serta permohonan yang diajukan demi perbaikan kesejahteraan dosen di Indonesia,” tegasnya. (Pon)