Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
Selasa, 16 September 2025 -
MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan integritas Mahkamah Agung (MA) melalui uji kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025. Ia meminta para hakim yang lolos seleksi untuk memulihkan marwah MA.
Menurutnya, lima tahun terakhir MA menghadapi ujian berat akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim. Hal itu harus menjadi pelajaran agar DPR RI lebih selektif dalam menentukan sosok yang duduk di kursi tertinggi peradilan.
“Jangan sampai kita mengulang kesalahan dengan memilih calon yang tidak amanah. Uji kelayakan ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tapi yang lebih utama adalah integritas dan moralitas,” tegas Abdullah kepada wartawan, Selasa (16/9).
Baca juga:
Ia juga mengingatkan, profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan. Abdullah mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, bahwa hanya hakim yang memutuskan perkara dengan benar yang kelak mendapat tempat di surga.
Setelah melalui analisis rekam jejak dan mendengar masukan dari berbagai pihak, Fraksi PKB di Komisi III DPR RI menyatakan persetujuan terhadap sembilan calon Hakim Agung dan satu calon Hakim Ad Hoc HAM.
Adapun nama-nama hakim yang lolos yakni:
- Suradi (Kamar Pidana)
- Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
- Heru Pramono (Kamar Perdata)
- Lailatul Arofah (Kamar Agama)
- Muhayah (Kamar Agama)
- Hari Sugiharto (Kamar TUN)
- Budi Nugroho (Kamar TUN/Pajak)
- Diana Malemita Ginting (Kamar TUN/Pajak)
- Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
- Moh. Puguh Haryogi (Hakim Ad Hoc HAM)
Baca juga:
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
Lebih lanjut, Abdullah menekankan, para hakim yang terpilih diharapkan bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan marwah MA sebagai benteng terakhir rakyat dalam mencari keadilan.
“Menjadi hakim adalah amanah besar. Seperti diingatkan Al-Munawi dalam kitab Faydhul Qadir, bahaya menjadi hakim sangat besar karena godaan kekuasaan dan suap bisa menjerumuskan. Karena itu, integritas mutlak diperlukan,” pungkasnya. (Pon)